Siap-siap, Perusahaan tak Bayar Upah Sesuai UMK 2022 Kabupaten Serang Rp 4.215.180 Bisa Disanksi
Hingga awal 2022, belum ada satu perusahaan pun yang mengajukan penangguhan pembayaran sesuai UMK.
Penulis: desi purnamasari | Editor: Agung Yulianto Wibowo
Laporan Wartawan TribunBanten.com, Desi Purnamasari
TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Serang bakal memberikan teguran bagi perusahaan yang tidak membayar karyawan sesuai upah minimum kota/kabupaten (UMK) 2022.
UMK Kabupaten Serang 2022 sebesar Rp 4.215.180.
Kabid Hubungan Industrial dan Jamsostek Disnakertrans Kabupaten Serang, Iwan Setiawan, mengatakan UMK sudah ditetapkan.
Baca juga: UMK Banten 2022 Berpeluang Direvisi, Wakil Ketua DPRD Provinsi Banten Beri Rekomendasi Ini
"Jadi wajib dibayarkan sesuai besaran UMK yang berlaku," kata Iwan di ruang kerjanya, Kamis (3/2/2022).
Dia menegaskan perusahaan yang tidak menjalankan akan diberikan teguran hingga sanksi.
Pembayaran upah sesuai UMK 2022 ini wajib sifatnya bagi perusahan.
Namun, di satu sisi, karyawan juga diharapkan bisa memahami kondisi perusahaan di tengah pandemi Covid-19 saat ini.
Kesepakatan antara pekerja dan perusahaan harus ditandatangani kedua belah pihak.
Baca juga: 30 Gubernur se-Indonesia Bakal Digugat ke PTUN Terkait Upah Minimum
"Kalau namanya kesepakatan tentu tidak ada masalah. Namun, kalau secara sengaja tidak boleh," ucapnya.
Hingga awal 2022, belum ada satu perusahaan pun yang mengajukan penangguhan pembayaran sesuai UMK.
Selain itu, juga belum ada pekerja yang melaporkan perusahaannya belum membayarkan gaji sesuai ketentuan UMK.
Laporan adanya pekerja yang upahnya belum dibayarkan juga masih nihil.
Baca juga: Gaji Fantastis 2 Baby Sitter Ivan Gunawan Hanya untuk Rawat Boneka Arwahnya, Lebih dari UMR Jakarta
Berdasarkan SK Gubernur Banten Nomor 561/Kep.282-Huk/202, tiga wilayah tidak mengalami kenaikan UMK 2022, yakni Kabupaten Serang, Kabupaten Tangerang, dan Kabupaten Pandeglang.
Adapun lima daerah lainnya mengalami kenaikan upah beragam, dari 0,52 hingga 1,17 persen.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/bank-indonesia-melakukan-kerja-sama-penukaran-uang.jpg)