Wabup Serang Sampaikan 2 Raperda untuk Memperkuat Ketahanan Pangan dan Pengelolaan Sungai

dua raperda itu diusulkan karena merupakan kewajiban paling mendasar di Kabupaten Serang.

dokumentasi Diskominfosatik Kabupaten Serang
Saat rapat paripurna DPRD Kabupaten Serang, Wakil Bupati Pandji Tirtayasa menyampaikan Raperda Penyelenggaraan Ketahanan Pangan dan tentang Pengelolaan Sungai, Kamis (3/2/2022). 

“Usulan raperda ini agar bagian sungai ini bisa memberikan manfaat yang maksimal, yang optimal kepada masyarakat," ujarnya.

Menurut Pandji, sungai itu sumber kehidupan.

"Air adalah sumber kehidupan bagaimana kita bisa memanfaatkan sungai secara optimal kepada masyarakat, terutama kaitan dengan mengurangi pencemaran,” katanya.

Dalam raperda itu, kemungkinan ada sanksi-sanksi sampai ke penutupan atau nonaktifkan kegiatan industri jika sudah diperingatkan, tetapi masih membandel.

“Saat ini Sungai Cidurian dan Ciujung tercemar limbah, tercemar limbah industri,” ucap Pandji.

Kesimpulannya, usulan raperda bertujuan untuk melindungi sumber air, termasuk kalangan industri.

Baca juga: Seluruh Murid SDN Ujung Tebu 3 di Ciomas Dapat Bantuan Sepatu dari Pemkab Serang

“Raperda itu lebih ke titik berat di koordinatif karena yang punya kewenangan BBWSC2. Pada intinya, pemda ikut bertanggungjawab dalam pemanfaatan dan kebersihan sungai,” ujarnya.

Pada kesempatan itu, DPRD Kabupaten Serang menyampaikan Raperda Desa Wisata dan Raperda Pendanaan dan Penyelenggaraan Pendidikan Pesantren.

Selanjutnya, seluruh raperda akan dilakukan pemandangan fraksi-fraksi di DPRD Kabupaten Serang.

 
 

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved