Ini Empat Polres di Banten yang Masuk Zona Hijau Standar Pelayanan Publik dari Ombudsman
Zona hijau merupakan predikat tinggi hasil penilaian kepatuhan standar pelayanan publik dari Ombudsman Perwakilan Banten.
Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Agung Yulianto Wibowo
Yeka menyarankan kepada pimpinan lembaga untuk memberikan apresiasi kepada kepala unit yang meraih nilai tinggi.
"Sementara kepada para kepala unit yang masih memperoleh zona kuning agar dapat melakukan pembinaan," ujarnya.
Baca juga: Coreng Institusi Polri, 5 Oknum Polisi Nekat Curi Uang & Barang saat Geledah Rumah Bandar Narkoba
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Banten, Dedy Irsan, mengatakan dalam penilaian, ada beberapa indikator yang harus dipenuhi pada standar pelayanan publik.
"Penilaian indikatornya adalah standar pelayanan publik sesuai yang tercantum di dalam UU Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik," katanya.
Penilaian tersebut harus ada standar pelayanan, jangka waktu, biaya, persyaratan, mekanisme, prosedur, dan pengelolaan pengaduan.
Baca juga: Data Guru SMA dan SMK di Tangerang Bocor, Ombudsman: Pihak Bertanggungjawab Dapat Disanksi
Kemudian sarana pengaduan, kepuasan publik terkait layanan, visi, misi, moto, serta pelayanan lainnya.
"Tentunya yang harus dipenuhi dan harus terpampang di seluruh unit-unit pelayanan publik sehingga masyarakat bisa melihat dan mengaksesnya," ucap Dedy.
Pelayanan publik itu harus bisa dilihat dan diakses masyarakat, baik itu secara elektronik maupun non-elektronik.
"Secara keseluruhan Polda Banten masuk ke zona warna hijau, itu di atas rata-rata nasional Polri," katanya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/foto-polda-dan-ombudsman.jpg)