Ini Empat Polres di Banten yang Masuk Zona Hijau Standar Pelayanan Publik dari Ombudsman
Zona hijau merupakan predikat tinggi hasil penilaian kepatuhan standar pelayanan publik dari Ombudsman Perwakilan Banten.
Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Agung Yulianto Wibowo
Laporan Wartawan TribunBanten.com Ahmad Tajudin
TRIBUNBANTEN.COM, KOTA SERANG - Empat polres di bawah Polda Banten meraih zona hijau dari Ombudsman Perwakilan Banten.
Adapun empat polres lainnya memperoleh zona kuning.
Selain empat polres, Polda Banten juga meraih zona yang sama.
Zona hijau merupakan predikat tinggi hasil penilaian kepatuhan standar pelayanan publik dari Ombudsman Perwakilan Banten.
"Polda Banten masuk zona hijau dengan nilai 83,91 se-Indonesia," kata anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika di Mapolda Banten.
Baca juga: Kapolres Serang Kota Bubarkan Massa Aksi Unjukrasa: Kalau Tidak Bubar dalam 5 Menit, Saya Tangkap!
Yeka mengatakan itu saat menyampaikan hasil penilaian kepatuhan standar pelayanan publik di Mapolda Banten, Kamis (3/2/2022).
Kegiatan juga dihadiri Kapolda Banten Irjen Pol Rudy Heriyanto.
Menurut Yeka, Ombudsman telah menilai Polda Banten dan delapan polres.
Enam polres masuk dalam satuan kerja Polda Banten dan dua polres masuk dalam satuan kerja Polda Metro Jaya.
Di urutan pertama empat polres yang memperoleh hijau diraih Polres Cilegon dengan nilai 95,76 se-Provinsi Banten.
Baca juga: Diduga Buat Resah, 7 Personel Polda Metro Jaya Diamankan Warga di Pandeglang
Posisi kedua ditempati Polres Serang Kabupaten dengan nilai 87,55.
Polres Kota Tangerang menduduki posisi ketiga dengan nilai 82,34.
Posisi keempat ditempati Polres Pandeglang dengan nilai 81,09.
Sisanya, mendapatkan predikat zona kuning.
Yeka menyarankan kepada pimpinan lembaga untuk memberikan apresiasi kepada kepala unit yang meraih nilai tinggi.
"Sementara kepada para kepala unit yang masih memperoleh zona kuning agar dapat melakukan pembinaan," ujarnya.
Baca juga: Coreng Institusi Polri, 5 Oknum Polisi Nekat Curi Uang & Barang saat Geledah Rumah Bandar Narkoba
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Banten, Dedy Irsan, mengatakan dalam penilaian, ada beberapa indikator yang harus dipenuhi pada standar pelayanan publik.
"Penilaian indikatornya adalah standar pelayanan publik sesuai yang tercantum di dalam UU Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik," katanya.
Penilaian tersebut harus ada standar pelayanan, jangka waktu, biaya, persyaratan, mekanisme, prosedur, dan pengelolaan pengaduan.
Baca juga: Data Guru SMA dan SMK di Tangerang Bocor, Ombudsman: Pihak Bertanggungjawab Dapat Disanksi
Kemudian sarana pengaduan, kepuasan publik terkait layanan, visi, misi, moto, serta pelayanan lainnya.
"Tentunya yang harus dipenuhi dan harus terpampang di seluruh unit-unit pelayanan publik sehingga masyarakat bisa melihat dan mengaksesnya," ucap Dedy.
Pelayanan publik itu harus bisa dilihat dan diakses masyarakat, baik itu secara elektronik maupun non-elektronik.
"Secara keseluruhan Polda Banten masuk ke zona warna hijau, itu di atas rata-rata nasional Polri," katanya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/foto-polda-dan-ombudsman.jpg)