Virus Corona di Banten
Mobil Keliling Pembuatan Kartu Identitas di Alun-alun Serang Berhenti Beroperasi Sementara Waktu
Penghentian untuk sementara waktu juga termasuk pelayanan di kecamatan di Kota Serang.
Penulis: mildaniati | Editor: Agung Yulianto Wibowo
Laporan Wartawan TribunBanten.com, Mildaniati
TRIBUNBANTEN.COM, KOTA SERANG - Pembuatan kartu identitas di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil ( Disdukcapil) Kota Serang dibatasi.
Pembatasan itu karena pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 di Kota Serang.
Kabid Pelayanan dan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Kota Serang, Enung Subarningsih, mengatakan pembatasan untuk mencegah kerumunan.
Baca juga: Catat! Ada Layanan Pembuatan KTP, KIA, dan KK Gratis di Kota Tangerang
Pelayanan mobil keliling pembuatan kartu identitas di Alun-alun Kota Serang pun dihentikan.
Penghentian untuk sementara waktu juga termasuk pelayanan di kecamatan di Kota Serang.
"Kantor kecamatan tetap buka untuk melayani masyarakat," katanya saat dihubungi TribunBanten.com, Jumat (4/2/2022).
Baca juga: Anak 12 Tahun ke Bawah Tidak Diperbolehkan Masuk Mall of Serang, Sampai Kapan? Ini Kata Pengelola
Kantor Disdukcapil Kota Serang juga tetap buka untuk melayani masyarakat, tetapi dibatasi jumlah pendaftarnya.

Pelayanan secara offline untuk sementara dibatasi hanya 40 pendaftar, yaitu 15 pendaftaran pelayanan pencatatan sipil, 10 perekaman, dan 15 legalisasi.
Adapun kantor beroperasi pada pukul 08.00-11.00.
Selebihnya, pelayanan pembuatan kependudukan dialihkan melalui WhatsApp, Instagram, dan di laman resmi.
"Kami menunggu sampai PPKM selesai dan menyesuaikan," ujarnya.