Polda Metro Jaya Tunda Pemeriksaan Saksi Pelapor Arteria Dahlan dalam Kasus Ujaran Kebencian

Polda Metro Jaya Tunda Pemeriksaan Saksi Pelapor Arteria Dahlan dalam Kasus Ujaran Kebencian

Penulis: Ahmad Haris | Editor: Ahmad Haris
(Dok. Humas DPR)
Arteria Dahlan, Deputi Penerangan Masyarakat untuk Satgas Covid-19 DPR RI memberikan keterangan pers terkait tiga aksi nyata Satgas Covid-19, Minggu (19/4/2020). 

TRIBUNBANTEN.COM -Polda Metro Jaya menunda pemeriksaan saksi pelapor Arteria Dahlan dalam dugaan kasus ujaran kebencian.

Padahal, kasus dugaan penyebaran ujaran kebencian terkait suku agama, ras dan antar golongan (SARA) yang dilakukan Anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan telah lama dilaporkan oleh pelapor.

Namun pelapor dugaan kasus tersebut urung menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.

Baca juga: Arteria Dahlan Dilaporkan Duluan, Tapi Edy Mulyadi yang Ditahan Lebih Dulu, Polri Diminta Adil

Salah satu pelapor, yakni Presidium Poros Nusantara Urip Hariyanto mengungkapkan, bahwa pemeriksaan pihak pelapor seharusnya berlangsung pada Jumat ini (4/2/2022).

Akan tetapi, agenda pemeriksaan tersebut harus ditunda dan akan dijadwalkan kembali dalam waktu dekat.

"Agenda pemeriksaan pelapor dan saksi Pelapor yang sebelumnya dijadwalkan pada hari ini, Jum'at tanggal 04 Februari 2022 ditunda untuk dalam waktu dekat," ujar Urip dalam keterangannya, seperti dikutip dari Kompas.com, Jumat (4/2/2022).

Urip mengatakan bahwa agenda Jumat ini ditunda, lantaran dua saksi pelapor yang akan dimintai keterangan berhalangan hadir.

Dia tidak menjelaskan secara terperinci, kapan penyidik akan kembali menjadwalkan pemeriksaan tersebut.

"Pemeriksaan ditunda."

"Karena dua orang pihak pelapor atau saksi pelapor berhalangan hadir malam ini," kata Urip.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan sudah ditanyai prihal penundaan pemeriksaan tersebut.

Namun, Zulpan belum dapat berkomentar perihal agenda pemeriksaan tersebut.

"Nanti akan saya sampaikan tentang kasus ini," kata Zulpan melalui pesan singkat kepada Kompas.com.

Diberitakan sebelumnya, Mabes Polri menyatakan bahwa pelaporan terhadap Anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan sudah diproses.

Hal itu disampaikan Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (2/2/2022).

“Semua sudah diproses, nanti akan kita sampaikan update-nya dalam waktu tidak terlalu lama,” tutur Dedi. “Kita tunggu dulu ya, semua dalam proses, karena yang menangani dari Polda Metro Jaya,” sebutnya.

Dikutip dari tribunnews.com, Arteria dilaporkan ke Polda Jawa Barat, Kamis (20/1/2022).

Politikus PDI Perjuangan itu dilaporkan oleh Majelis Adat Sunda atas dugaan kebohongan publik dan penyataan bersifat SARA.

Adapun Polda Jabar kemudian menyerahkan berkas pelaporan pada Arteria itu ke Polda Metro Jaya, Selasa (25/1/2022).

Perkara bermula ketika dalam rapat kerja Komisi III dengan Kejaksaan Agung, Senin (17/1/2022) Arteria meminta Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk mencopot Kajati yang menggunakan bahasa sunda dalam rapat.

Baca juga: Bukan Pemalsuan, Polri Akui Berikan Pelat Dinas Polisi Khusus kepada Arteria Dahlan, Ini Alasannya

Arteria menilai, mestinya dalam rapat menggunakan bahasa Indonesia agar tidak menimbulkan salah persepsi orang yang mendengarnya.

Pernyataannya itu kemudian menuai kontroversi di masyarakat.

Arteria juga dilaporkan oleh Masyarakat Penutur Bahasa Sunda ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR, Rabu (26/1/2022).

sumber: (Kompas.com&Tribunews.com)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved