Pemprov Banten Jadi Pemerintah Daerah Pertama yang Melaporkan LKPD Tahun Anggaran 2021
Pemprov Banten Jadi Pemerintah Daerah Pertama yang Melaporkan LKPD Tahun Anggaran 2021
Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Ahmad Haris
Laporan Wartawan TribunBanten.com Ahmad Tajudin
TRIBUNBANTEN.COM, KOTA SERANG - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten baru saja menyerahkan Laporan Keuangan Daerah Provinsi (LKPD) Unaudited Tahun Anggaran 2021.
Penyerahan LKPD itu langsung diberikan kepada BPK RI Perwakilan Provinsi Banten, di aula kantor BPK RI Perwakilan Banten, Senin (7/2/2022).
Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Banten, Novie Irawati Herni Purnama mengatakan, bahwa Pemprov Banten menjadi pemerintah daerah yang pertama menyerahkan LKPD Tahun 2021.
Baca juga: Berada di Sekitar KP3B, Syafrudin Minta Pemprov Banten Berdayakan Warga Curug
"Belum ada pemerintah provinsi yang menyerahkan LK Unaudited Tahun 2021 untuk diperiksa oleh BPK," ujarnya kepada awak media saat di kantornya, Senin (7/2/2022).
Hari ini Senin (7/2/2022) Pemprov Banten menyerahkan yang pertama," lanjutnya.
Novie menyampaikan, penyerahan LKPD sudah dilakukan oleh beberapa kabupaten/kota se-Indonesia.
Namun belum ada satupun pemerintah provinsi dari 34 provinsi di Banten yang menyerahkan.
Sehingga menurutnya, Pemprov Banten menjadi pemerintah daerah pertama yang menyerahkan LKPD.
Yang kemudian untuk selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan oleh BPK RI Perwakilan Banten.
Menurut Novie, pemerintah daerah berkewajiban menyampaikan LKPD Unaudited, paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir yaitu pada bulan Maret.
"Tapi karena pak gubernur dan jajarannya berupaya supaya lebih cepat."
"Akhirnya disampaikan kepada kami di awal Februari ini," ungkapnya.
Setelah LKPD Pemprov Banten diserahkan kepada BPK RI Perwakilan Banten.