Virus Corona
Revisi Aturan Pintu Masuk Perjalanan Luar Negeri, Kemenhub: Penumpang Wisata dari LN Bisa via Soetta
Penumpang pesawat dari luar negeri untuk kepentingan wisata juga dapat melalui Bandara Soekarno Hatta
TRIBUNBANTEN.COM - Pintu masuk penumpang untuk tujuan wisata dapat melalui Bandara Soekarno-Hatta, I Gusti Ngurah Rai, Raja Haji Fisabilillah, Tanjung Pinang, dan Hang Nadim.
Hal itu sesuai revisi surat edaran (SE) baru yang dikeluarkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terkait pelaku perjalanan luar negeri menggunakan pesawat udara.
Yaitu SE Kemenhub No 11 Tahun 2022.
"Penumpang pesawat dari luar negeri untuk kepentingan wisata juga dapat melalui Bandara Soekarno-Hatta," ujar Plt Kabag Kerja Sama Internasional, Humas dan Umum Ditjen Perhubungan Udara, Fitri Indah, Senin (7/2/2022).
Baca juga: Halim Perdanakusuma Direvitalisasi, Penerbangan Batik Air akan Dialihkan ke Bandara Soekarno-Hatta
Menurut dia, penegasan itu sekaligus sebagai klarifikasi atas berbagai pemberitaan yang telah beredar.
Saat ini Ditjen Perhubungan Udara tengah melakukan revisi SE Nomor 11 Tahun 2022, dengan tetap mengacu pada SE Satgas Covid-19 Nomor 4 Tahun 2022.
Ketentuan perjalanan ke luar negeri dengan pesawat berdasarkan SE Nomor 11 Tahun 2022:
1. Pelaku perjalanan luar negeri yang berstatus WNI dari luar negeri diizinkan memasuki Indonesia dengan tetap mengikuti protokol kesehatan ketat sesuai ketetapan pemerintah.
2. Pembatasan sementara memasuki wilayah Indonesia, baik secara langsung maupun transit di negara asing diberlakukan bagi pelaku perjalanan luar negeri yang berstatus WNA, kecuali yang memenuhi kriteria.
Baca juga: Cegah Omicron Masuk, Kemenhub Perketat Pemeriksaan di Pintu Masuk Internasional Bandara hingga PLBN
Kriteria sesuai Permen Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian Dalam Masa Penanganan Penyebaran Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.
Selain itu, juga sesuai skema perjanjian (bilateral), seperti Travel Corridor Arrangement (TCA), dan mendapatkan pertimbangan/izin khusus secara tertulis dari Kementerian/Lembaga.
3. Seluruh pelaku perjalanan luar negeri, baik yang berstatus WNI maupun WNA, harus mengikuti ketentuan dan persyaratan.
Yaitu mematuhi ketentuan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah.
Menunjukkan kartu atau sertifikat (fisik maupun digital) telah menerima vaksin Covid-19 dosis lengkap seminimalnya 14 hari sebelum keberangkatan sebagai persyaratan memasuki Indonesia.
Baca juga: Kemenhub Resmi Berlakukan Pembatasan Pintu Masuk Internasional di 3 Transportasi, Ini Aturannya