Akhir Pelarian Briptu Christy, Ditangkap di Hotel Kemang karena Desersi 3 Bulan, Ini Kronologinya

Briptu Christy Triwahyuni Cantika Sugiarto (25) ditemukan dan ditangkap di ibu kota, tepatnya di Kemang, Jakarta Selatan, pada Rabu, 9 Februari 2022.

Instagram/@forumwartawanpolri
Briptu Christy Triwahyuni Cantika Sugiarto. 

TRIBUNBANTEN..COM - Sempat menghilang selama 3 bulan,  Briptu Christy Triwahyuni Cantika Sugiarto (25) akhirnya ditemukan.

Diberitakan sebelumnya, Briptu Christy dilaporkan menghilang sejak 15 November 2021 dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Akhirnya, anggota Polwan Polresta Manado itu ditemukan dan ditangkap di ibu kota, tepatnya di Kemang, Jakarta Selatan, pada Rabu, 9 Februari 2022.

Baca juga: Briptu Christy Ternyata Hilang Bukan Karena Video Asusila, Tapi Karena Desersi

Briptu Christy ditangkap lantaran berani melakukan desersi atau meninggalkan tugas tanpa izin lebih 30 hari berturut-turut. Padahal ia baru tujuh tahun menjadi anggota Polri.

Penangkapan Briptu Christy di Jakarta dilakukan oleh Propam Polda Sulawesi Utara dan Polda Metro Jaya.

"Iya sudah ditangkap di Kemang," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Endra Zulpan kepada wartawan, Rabu 9 Februari 2022.

Zulpan menerangkan saat diamankan Christy hanya seorang diri di hotel Grand Kemang.

Briptu Christy pun langsung dibawa ke Markas Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Sendiri, sekarang dilakukan pemeriksaan di Propam Polda Metro Jaya," kata dia.

Penangkapan Briptu Christy dilakukan berdasarkan surat penerbitan DPO Nomor: DPO/01/I/HUK 11.1/2022/Provos tanggal 31 Januari 2022. Briptu Christy dicari karena desersi.

Baca juga: Desersi 30 Hari Lebih, Briptu Christy Masuk DPO & Jadi Buronan Propam, Sempat Terlihat di Kendari

Kronologi

Awalnya dikabarkan hilang lebih 30 hari, ternyata polwan cantik Briptu Christy Triwahyuni Cantika Sugiarto
ini buronan Propam Polresta Manado
Awalnya dikabarkan hilang lebih 30 hari, ternyata polwan cantik Briptu Christy Triwahyuni Cantika Sugiarto ini buronan Propam Polresta Manado (Istimewa)

Drama penangkapan Briptu Christy berawal dari hebohnya kabar polwan cantik dari Polresta Manado bernama Briptu Christy Triwahyuni Cantika Sugiarto, di media sosial.

Belakangan justru Briptu Christy disebutkan pihak Polda Sulawesi Utara dan Polresta Manado bahwa Briptu Christy tidak menghilang, melainkan desersi dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polresta Manado

Kok bisa?

Awalnya Briptu Christy dikabarkan hilang sejak 15 November 2021. Hari demi hari, polwan cantik tak juga kembali bertugas ke Polresta Manado. 

Kapolda Sulawesi Utara Irjen Pol Mulyatno sampai memberikan perhatian atas kabar tersebut. 

Baca juga: Kumpulan Fakta soal Hilangnya Briptu Christy, Jadi DPO hingga Lokasi Pelarian

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast mengumumkan fakta sebenarnya dari kabar menghilangnya Briptu Christy ini.

Jules mengatakan, sebenarnya Polresta Manado telah resmi mengeluarkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap seorang anggotanya berinisial Briptu Christy.

Polwan cantik itu masuk DPO propam lantaran desersi atau meninggalkan tugas tanpa izin selama lebih dari 30 hari secara berturut-turut.

Surat pencarian terhadap Briptu Christy ini, ditandatangani Kapolresta Manado, Kombes Pol Julianto P Sirait, tertanggal 31 Januari 2022.

 “Terkait kabar di media sosial tersebut, bahwa faktanya yang bersangkutan itu desersi,” jelas Kombes Pol Jules Abraham Abast, Sabtu (5/2/2022).

Lanjutnya, yang bersangkutan sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polresta Manado yang dikeluarkan pada 31 Januari 2022, karena meninggalkan tugas sejak 15 November 2021.

“Kapolresta Manado selaku Atasan Hukum akan mengajukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap yang bersangkutan melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri."

Karena yang bersangkutan telah meninggalkan tugas tanpa izin dari 30 hari secara berturut-turut,” kata Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Ditambahkannya, Polda Sulut telah membentuk Tim Gabungan dari Propam yang akan melakukan pencarian keberadaan yang bersangkutan.

Informasi terakhir, diduga Briptu Christy ini berada di daerah Kendari, Sulawesi Tenggara. Namun, 

“Namun, kalaupun yang bersangkutan tidak kembali ke kesatuan, baik saat dicari maupun tidak dicari oleh Tim Gabungan Propam, tetap yang bersangkutan dapat dilakukan sidang secara inabsentia.

Dan dapat dijatuhkan putusan sidang sampai kepada hukuman PTDH dari dinas Kepolisian,” pungkas Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Perjalanan Karier dan Profil Briptu Christy Triwahyuni Cantika Sugiarto

Briptu Christy ternyata memiliki nama lengkap Briptu Christy Triwahyuni Cantika Sugiarto.

Gadis Manado ini kelahiran 26 Desember 1996 tersebut.

Sebagai informasi, Christy (25) sudah menjadi polisi sejak 2014 dan memiliki NRP: 96120212.

Hingga dilaporkan menghilang akhir tahun lalu, setidaknya polwan tersebut baru tujuh bertugas sebagai anggota Polri.

Sebelumnya, perempuan ini pernah berkuliah di Universitas Negeri Manado.

Gadis Manado yang berusia 25 tahun tersebut, bertugas sebagai Bintara Bagian Sumber Daya Manusia (SDM) Polresta Manado.

Namun, sejak 15 November 2021 dilaporkan hilang dari satuannya.

Kapolresta Manado, Kombes Pol. Julianto P. Sirait, mengeluarkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) Nomor DPO/01/I/HUK.11.1/2022/Provos, tertanggal 31 Januari 2022.

Polwan berparas cantik ini, memiliki tinggi badan 170 cm, dengan berat badan 65 kg, dan memiliki rambut hitam lurus.

Dia melanggar Pasal 14 ayat 1 A PP No. 1/2003.

Kapolresta Manado, selaku atasan hukum akan mengajukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap yang bersangkutan melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri, karena yang bersangkutan telah meninggalkan tugas tanpa izin selama lebih dari 30 hari secara berturut-turut.

Polda Sulut, telah membentuk Tim Gabungan dari Propam yang akan melakukan pencarian keberadaan polwan cantik

Informasi terakhir, diduga yang bersangkutan berada di daerah Kendari, Sulawesi Tenggara.

Apabila tidak kembali ke kesatuannya, baik saat dicari maupun tidak dicari oleh Tim Gabungan Propam, Briptu C tetap disidang secara inabsentia, dan dijatuhi sanksi sampai kepada hukuman PTDH dari dinas kepolisian.

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Briptu Christy Baru 7 Tahun Tugas Desersi 3 Bulan, Hilang di Manado Ketahuan Ngumpet di Jakarta

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved