Kejati Banten Kantongi Nama Calon Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Komputer UNBK
Pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten masih menyelidiki kasus dugaan korupsi pengadaan komputer UNBK di Dinas Pendidikan Provinsi Banten
Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Glery Lazuardi
Laporan Wartawan TribunBanten.com Ahmad Tajudin
TRIBUNBANTEN.COM, KOTA SERANG - Pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten masih menyelidiki kasus dugaan korupsi pengadaan komputer UNBK di Dinas Pendidikan Provinsi Banten Tahun Anggaran 2018.
Pihak Kejati Banten sudah mengantongi nama calon tersangka. Dalam waktu dekat, akan diumumkan siapa tersangka dalam kasus tersebut.
"Minggu ini, kita nikmati dulu masa tenang. Minggu depan nanti kita akan umumkan, penetapan tersangka. Kalau sekarang kita omongin nanti pada kabur nanti," ujar Kepala Kejati Banten, Reda Manthovani,
saat ditemui di Pokja Wartawan Banten, Kamis (10/2/2022).
Baca juga: Teddy Jadi Irbid Itwasda Polda Banten, Banyak Ungkap Kejahatan Jalanan saat Menjabat Kapolres Lebak
Pada pekan depan, pihaknya akan menyampaikan informasi mengenai penetapan tersangka dalam kasus tersebut.
Dijelaskan Reda bahwa kasus dugaan korupsi pada pengadaan komputer UNBK itu.
Sebenarnya merupakan hasil temuan dari BPK RI Perwakilan Banten.
"Sebetulnya itu temuan BPK, kalau bukan temuan BPK sudah kita selesaikan itu. Karena temuan BPK, maka kita juga harus mendukung," ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Banten telah melakukan penyidikan terhadap dugaan korupsi pengadaan komputer UNBK pada Dinas Pendidikan Provinsi Banten Tahun Anggaran 2018.
Asisten Intelijen Kejati Banten, Adhyaksa Darma Yuliano mengatakan bahwa pada tanggal 13 Januari 2022.
Bidang Pidana Khusus Kejati Banten telah melakukan penyelidikan atas dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Komputer.
"Dalam rangka ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) sebanyak 1800 unit bagi SMAN dan SMKN se provinsi Banten," ujar Adhyaksa kepada awak media saat di Kejati Banten, Selasa (25/1/2022).
Baca juga: RSUD Banten Tangani Pasien Covid-19 Varian Probable Omicron, Jumlahnya Kurang dari Sepuluh
Pengadaan itu bersumber dari APBD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp 25 miliar.
Adhyaksa menuturkan bahwa hasil penyelidikan yang telah dilakukan oleh tim penyelidik.
Pada tahun 2018, Dinas Dindikbud Provinsi Banten telah melakukan kegiatan pengadaan komputer.
Pengadaan itu dilakukan dalam rangka UNBK sebanyak 1800 unit bagi SMAN dan SMKN se Provinsi Banten.
Pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh pihak ketiga yakni kontraktor atau rekanan PT. AXI yang diduga dalam pelaksanaanya terjadi penyimpangan.
Adapun modus penyimpangan yang dilakukan, kata dia, yaitu kontraktor mengadakan barang yang tidak sesuai dengan spesifikasi.
Sebagaimana yang ditentukan dalam kontrak dan juga barang yang dikirim jumlahnya tidak lengkap atau tidak sesuai dalam kontrak.
"Kegiatan tersebut diduga menimbulkan kerugian negara yang nilai sementara sesuai temuan penyelidik sekitar Rp 6 miliar," ujarnya.
Baca juga: Ketua PPP Banten Subadri Ushuluddin: PPP Kota Serang Siap Dulang Suara di Pemilu 2024
Namun untuk pastinya, kata Adhyaksa, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan pihak auditor independen.
Sementara dalam hal ini, penyelidik berkesimpulan bahwa telah ditemukan perbuatan melawan hukum.
Terhadap pengadaan komputer dalam rangka UNBK yang mengakibatkan kerugian negara.
"Sehingga pada hari ini Selasa (25/1/2022) terhadap penganganan perkara tersebut kami tingkatkan dari proses penyelidikan ke proses penyidikan," kata dia.
Dengan dugaan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Jo pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999.
Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang R.I Nomor 20 Tahun 2001.
Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.