Profil Aziz Syamsuddin, Mantan Wakil Ketua DPR yang Baru Divonis 3,5 Tahun Penjara Perkara Suap
Berikut ini profil Azis Syamsuddin, mantan wakil ketua DPR RI yang baru saja divonis 3,5 tahun penjara.
TRIBUNBANTEN.COM - Berikut ini profil Azis Syamsuddin, mantan wakil ketua DPR RI yang baru saja divonis 3,5 tahun penjara.
Diketahui, Azis Syamsuddin terbukti secara sah dan bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi.
Majelis Hakim menjatuhkan vonis hukuman pidana penjara 3 tahun 6 bulan, atau 3,5 tahun.
"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis saat persidangan, Kamis (17/2/2022).
Baca juga: BREAKING NEWS: Kejati Banten Tahan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Komputer UNBK Tahun 2018
Aziz Syamsuddin juga dikenakan denda pidana sebesar Rp250 juta.
Sebagai informasi, hukuman pidana yang diterima Aziz itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.
Dimana sebelumnya, ia dituntut 4 tahun dan 2 bulan penjara ditambah denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan
Tak hanya itu, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik selama empat tahun. Hukuman itu berlaku sejak Azis menjalani pidana pokok.
Baca juga: Eks Menkominfo Rudiantara Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Korupsi Satelit Kemenhan
Melansir dari berbagai sumber, berikut ini profil terbaru Aziz Syamsuddin
Aziz Syamsudin merupakan seorang politisi kelahiran Jakarta, 31 Juli 1970.
Ia juga merupakan anggota DPR RI dari fraksi Partai Golkar.
Ia menjabat sebagai Wakil Ketua DPR RI periode 2019-2024 dari Daerah Pemilihan (Dapil) Lampung II. Ia mengisi jabatan di Komisi III yang membidangi Politik dan keamanan.
Selain sebagai anggota DPR, Aziz juga merupakan seorang dosen di Universitas Trisakti.
Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi BPO Gubernur dan Wakil Gubernur Banten Naik Ke Tahap Penyelidikan
Bahkan, ia juga pernah menjadi seorang konsultan juga Advokat.
Sebelumnya, Azis merupakan Anggota DPR RI periode 2014 - 2019, sebagai Ketua Banggar dan Ketua Komisi III.