Kartu BPJS Kesehatan Jadi Syarat Jual Beli Tanah Per 1 Maret, Juga Bikin SIM-STNK
Mulai 1 Maret 2022, jual beli tanah atau rumah wajib melampirkan fotokopi kartu kepesertaan BPJS Kesehatan.
TRIBUNBANTEN.COM - Mulai 1 Maret 2022, jual beli tanah atau rumah wajib melampirkan fotokopi kartu kepesertaan BPJS Kesehatan.
Informasi itu disampaikan oleh Juru Bicara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Teuku Taufiqulhadi
"Benar, mulai 1 Maret 2022 (diberlakukan)," kata dia, kepada Kompas.com, pada Jumat (18/2/2022).
Baca juga: Cara Daftar JKN KIS yang Mudah Tanpa Datang ke Kantor BPJS Kesehatan, Bisa Diakses Melalui WhatsApp
Setiap pembelian tanah yang dimulai 1 Maret 2022 harus melampirkan fotokopi BPJS Kesehatan.
Menurut dia, ketentuan syarat jual beli tanah dan rumah itu berlaku untuk setiap kelas BPJS kesehatan mulai dari 1, 2, hingga 3.
Adapun ketentuan syarat jual beli tanah dan rumah melampirkan fotokopi kartu BPJS Kesehatan ini tercantum dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.
Dalam Inpres 1/2022 diinstruksikan kepada berbagai kementerian untuk mengambil langkah-langkah sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing dalam rangka optimalisasi program Jaminan Kesehatan Nasional, termasuk Kementerian ATR/BPN.
"Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional untuk memastikan pendaftaran peralihan hak tanah karena jual beli merupakan peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional," bunyi Inpres nomor 18 tersebut.
Baca juga: Klaim Dana JKP dari BPJS Ketenagakerjaan Sudah Bisa, Ini Cara, Syarat Pengajuan, dan Jumlahnya
Mengapa harus melampirkan fotokopi kartu BPJS Kesehatan untuk jual beli tanah?
Menurut Taufiqulhadi, alasan perlunya BPJS Kesehatan sebagai lampiran ketika melakukan jual beli rumah adalah dalam rangka optimalisasi BPJS kepada seluruh bangsa Indonesia.
"Negara Indonesia meminta rakyatnya untuk diasuransi. Ini diminta untuk punya asuransi semuanya. Dalam rangka untuk optimalisasi BPJS kepada seluruh bangsa Indonesia," ujar Taufiqulhadi.
Dia menambahkan, selama ini negara-negara berkembang tidak memiliki asuransi, seperti pada negara-negara maju.
Baca juga: Ketentuan Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Bagi Peserta yang Meninggal Dunia Sebelum 56 tahun
Oleh karena itu, negara ingin melindungi rakyatnya dengan memastikan semua orang mempunyai BPJS Kesehatan.
Selain digunakan sebagai syarat jual beli tanah, kartu BPJS Kesehatan juga menjadi syarat warga yang ingin membuat Surat Izin Mengemudi (SIM), STNK dan melaksanakan ibadah Haji atau Umrah.
Hal tersebut tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Kesehatan Nasional.
Tulisan ini sudah tayang di kontan.co.id berjudul Kartu BPJS Kesehatan Jadi Syarat Jual Beli Tanah Mulai 1 Maret 2022
