Kisah Suami di Takalar Curi Sepeda Motor untuk Biaya Persalinan Istri, Kini Dibebaskan
Muhammad Arham warga Kelurahan Bontopa'ja, Kecamatan Galesong Utara, Takalar, dibebaskan dari hukuman mencuri sepeda motor.
TRIBUNBANTEN.COM - Muhammad Arham warga Kelurahan Bontopa'ja, Kecamatan Galesong Utara, Takalar, dibebaskan dari hukuman mencuri sepeda motor.
Dalam berkas perkara kasus curanmor itu, alasan Arham adalah demi biaya persalinan istrinya yang sedang hamil tua.
Namun pihak Kejaksaan Negeri Takalar tidak serta merta percaya dengan alasan itu
Baca juga: Sempat Kabur, Komplotan Curanmor di Tangerang Ditangkap Polisi, Dua di Antaranya Perempuan
Kepala Kejaksaan Negeri Takalar, Salahuddin mengaku memerintahkan Tim Intelijen untuk menyelidiki kebenaran itu.
Alhasil, alasan yang dikatakan Arham benar.
"Ternyata benar kondisi dia sangat memperhatinkan. Pelaku juga tidak melihat anaknya lahir karena sudah ditangkap polisi," jelas Salahuddin
Akhirnya, Kejaksaan Negeri Takalar menyelesaikan perkara dengan Restoratif Justice.
Perkara tentang tindak pidana pencurian motor (Curanmor).
Menurut dia, Restoratif Justice ini dari kebijakan melalui peraturan Kejaksaan Agung.
Dimana dalam peraturan Kejaksaan Agung memerintah untuk menilai suatu perkara.
Baca juga: Melawan saat Hendak Ditangkap, Pelaku Curanmor di Tangerang Tewas Tertembak, Satu Polisi Luka-luka
Syarat yang harus dipenuhi dalam Restoratif Justice yakni, ancaman hukuman tidak lebih dari 5 tahun.
Kemudian, kerugian yang ditimbulkan keruang dadi Rp 2,5 juta.
Baru pertama kali melakukan tindak pidana dan adanya perdamaian antar kedua bela pihak.
"Dari perkar tersebut, ada yang memenuhi syarat. Dari situlah kita mencoba mengajukan persetujuan Kejaksaan Agung dan Alhamdulillah setelah kita ajukan Restoratif Justice dikabulkan," ujarnya.