Saat Duduk, Penjual Sop Durian Memeluk dan Lakukan Tindakan Asusila kepada Korban
J, seorang pedagang sop durian di Kota Serang, diduga mencabuli VN (13).
Penulis: mildaniati | Editor: Agung Yulianto Wibowo
Laporan Wartawan TribunBanten.com, Mildaniati
TRIBUNBANTEN.COM, KOTA SERANG - J, seorang pedagang sop durian di Kota Serang, diduga mencabuli VN (13).
J masih berusia 14 tahun.
Kapolres Serang Kota, AKBP Maruli Ahiles Hutapea, mengatakan aksi pencabulan terjadi di teras rumah di sebuah perumahan di Kota Serang, Sabtu (29/1/2022) siang.
Awalnya, VN diajak bertemu J di tempat jualan sop durian.
Baca juga: Modus Pencabulan Dua Anak di Baubau, Diiming-iming Beli Pentol Malah Dibelokkan ke Hutan
Saat tiba di lokasi, VN diajak duduk di depan rumah J.
"Saat duduk, J langsung memeluk korban dan diduga melakukan pencabulan," kata Kapolres melalui pesan instan kepada TribunBanten.com, Minggu (20/2/2022).
Ibu korban kemudian melaporkan J ke polisi.
Baca juga: Polres Serang Kota Tidak Menahan Pelaku Dugaan Pencabulan Anak di Bawah Umur, Ini Alasannya
Personel Satreskrim Polres Serang Kota menangkap J pada 15 Februari 2022 malam.
J dikenai Pasal 82 Ayat (2) Jo Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No 17 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang- Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.