PPKM Jawa-Bali Diperpanjang Sepekan hingga 28 Februari 2022, Banten Masuk Level 3

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2,3, dan 4 di Jawa-Bali kembali diperpanjang, yakni sejak Selasa (22/2/202) hingga Senin (28/

Editor: Anisa Nurhaliza
(Dokumentasi Humas Kemenko Marves)
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi yang juga Koordinator Penanganan PPKM wilayah Jawa dan Bali Luhut Binsar Pandjaitan saat memimpin rapat koordinasi penanganan Covid-19, di Jakarta, beberapa waktu lalu. 

TRIBUNBANTEN.COM - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2,3, dan 4 di Jawa-Bali kembali diperpanjang, yakni sejak Selasa (22/2/202) hingga Senin (28/2/2022).

Kebijakan tersebut sudah tertulis dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No 12 Tahun 2022.

Kebijakan yang tertuang dalam Inmendagri tidak menjelaskan terdapat daerah yang berada di level 1.

Berikut ini daftar wilayah PPKM level 2,3, dan 4 di Jawa-Bali:

Daftar Wilayah PPKM Level 2

1. Jawa Barat

- Kabupaten Kuningan

- Kabupaten Sukabumi

- Kabupaten Cianjur

2. Jawa Tengah

- Kabupaten Rembang

- Kabupaten Cilacap

- Kabupaten Grobogan

- Kabupaten Brebes

- Kabupaten Blora

3. Jawa Timur

- Kabupaten Trenggalek

- Kabupaten Ponorogo

- Kabupaten Pacitan

- Kabupaten Ngawi

- Kabupaten Magetan

- Kabupaten Madiun

- Kota Blitar

- Kabupaten Blitar

- Kabupaten Banyuwangi

- Kabupaten Tuban

- Kabupaten Sumenep

- Kabupaten Probolinggo

- Kabupaten Pasuruan

- Kabupaten Pamekasan

- Kabupaten Jember

Daftar Wilayah PPKM Level 3

1. DKI Jakarta

- Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu

- Kota Administrasi Jakarta Barat

- Kota Administrasi Jakarta Timur

- Kota Administrasi Jakarta Selatan

- Kota Administrasi Jakarta Utara

- Kota Administrasi Jakarta Pusat

2. Banten

- Kabupaten Lebak

- Kota Tangerang

- Kota Cilegon

- Kabupaten Tangerang

- Kabupaten Serang

- Kabupaten Pandeglang

- Kota Tangerang Selatan

- Kota Serang

3. Jawa Barat

- Kota Sukabumi

- Kota Bogor

- Kota Bekasi

- Kota Bandung

- Kabupaten Tasikmalaya

- Kabupaten Purwakarta

- Kabupaten Pangandaran

- Kabupaten Majalengka

- Kota Tasikmalaya

- Kota Depok

- Kota Cimahi

- Kota Banjar

- Kabupaten Karawang

- Kabupaten Indramayu

- Kabupaten Cirebon

- Kabupaten Bogor

- Kabupaten Bekasi

- Kabupaten Bandung Barat

- Kabupaten Bandung

- Kabupaten Sumedang

- Kabupaten Subang

4. Jawa Tengah

- Kabupaten Wonosobo

- Kabupaten Wonogiri

- Kabupaten Temanggung

- Kabupaten Tegal

- Kabupaten Sukoharjo

- Kabupaten Sragen

- Kabupaten Purworejo

- Kabupaten Purbalingga

- Kabupaten Pemalang

- Kabupaten Pati

- Kabupaten Magelang

- Kabupaten Kudus

- Kota Surakarta

- Kota Semarang

- Kota Salatiga

- Kota Pekalongan

- Kabupaten Klaten

- Kabupaten Kendal

- Kabupaten Kebumen

- Kabupaten Karanganyar

- Kabupaten Banyumas

- Kabupaten Banjarnegara

- Kabupaten Semarang

- Kabupaten Pekalongan

- Kabupaten Jepara

- Kabupaten Boyolali

- Kabupaten Batang

- Kabupaten Demak

5. Daerah Istimewa Yogyakarta

- Kabupaten Sleman

- Kabupaten Bantul

- Kota Yogyakarta

- Kabupaten Kulonprogo

- Kabupaten Gunungkidul

6. Jawa Timur

- Kabupaten Tulungagung

- Kabupaten Situbondo

- Kabupaten Sidoarjo

- Kabupaten Lumajang

- Kota Surabaya

- Kota Probolinggo

- Kota Mojokerto

- Kota Malang

- Kota Kediri

- Kota Batu

- Kabupaten Kediri

- Kabupaten Jombang

- Kabupaten Bondowoso

- Kabupaten Sampang

- Kabupaten Nganjuk

- Kabupaten Mojokerto

- Kabupaten Malang

- Kabupaten Lamongan

- Kota Pasuruan

- Kabupaten Gresik

- Kabupaten Bojonegoro

- Kabupaten Bangkalan

7. Bali

- Kabupaten Jembrana

- Kabupaten Bangli

- Kabupaten Karangasem

- Kabupaten Badung

- Kabupaten Gianyar

- Kabupaten Klungkung

- Kabupaten Tabanan

- Kabupaten Buleleng

- Kota Denpasar

Daftar Wilayah PPKM Level 4

1. Jawa Barat

- Kota Cirebon

2. Jawa Tengah

- Kota Tegal

- Kota Magelang

3. Jawa Timur

- Kota Madiun

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Daftar Wilayah PPKM di Jawa-Bali Level 2, 3, dan 4, Berlaku hingga 28 Februari 2022,

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved