Kabar Seleb
Nasib Aset Indra Kenz setelah Resmi Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Trading Ilegal
Kabar terkini, pria yang dijuluki crazy rich Medan ini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
TRIBUNBANTEN.COM - Nama Indra Kenz beberapa waktu ini jadi bahan perbincangan karena kasus investasi bodong aplikasi trading binary option Binomo.
Kabar terkini, pria yang dijuluki crazy rich Medan ini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Hal tersebut disampaikan Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.
Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka usai pihak berwajib melakukan gelar perkara.
"Setelah gelar perkara, penyidik menetapkan saudara IK (Indra Kenz) sebagai tersangka," tuturnya.
Baca juga: Pemkot Serang Minta Juara MTQ X Kota Serang Dibina untuk Persiapan MTQ Provinsi Banten
Baca juga: Dituding Rasis, Persikota Tuntut Belitong FC Minta Maaf, Manajer: Ini Berlebihan!
Ramadhan pun menambahkan, bahwa penyidik telah menangkap dan menahan Indra Kenz.
"Setelah ditetapkan tersangka penyidik melakukan penangkapan dan akan segera melakukan penahanan," kata Ramadhan.
Lantas bagaimana dengan aset Indra Kenz?
Diketahui, Bareskrim Polri juga akan melakukan penyitaan.
Namun, Ramadhan tak menyebutkan apa saja yang disita.
"Akan dilakukan penyitaan terhadap aset milik tersangka," terang Ramadhan.
Dalam kasus itu, Indra Kenz terancam 20 tahun hukuman penjara.
Indra Kenz disangka Pasal 45 ayat 2 jo pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 45 ayat 1 jo pasal 28 ayat 1 UU ITE.

Lalu, Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Selanjutnya, Pasal 5 UU 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Kemudian, Pasal 10 UU 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dan Pasal 378 KUHP jo pasal 55 KUHP.
(Tribunnews.com/Indah Aprilin)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Resmi Jadi Tersangka Kasus Binomo, Bagaimana dengan Aset-aset Indra Kenz?