Membandel, Tempat Hiburan Malam di Serang Kembali Buka, Berakhir Ditutup Paksa
Membandel, Tempat Hiburan Malam di Serang Kembali Buka, Berakhir Ditutup Paksa
Penulis: desi purnamasari | Editor: Ahmad Haris
Laporan Wartawan TribunBanten.com, Desi Purnamasari
TRIBUNBANTEN.COM, KABUPATEN SERANG - Tempat hiburan malam ( THM) di Jalan Raya Serang-Jakarta kembali buka lagi.
Seakan tidak jera, tim gabungan Polres Serang menutup paksa THM Moro Seneng pada Minggu (20/2/2022) dini hari.
Parahnya, THM Moro Seneng yang berlokasi di Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang ini juga menyediakan minuman keras (miras).
Sekitar pukul 00:30 pada Minggu (27/2/2022), personil gabungan Polres Serang kembali bergerak dan menutup paksa.
Baca juga: THM di Kragilan Kabupaten Serang Ditutup, 40 Orang Tes Jalani Urine, Dua yang Positif Narkoba
Petugas menyita botol miras yang disedikan di THM tersebut.
Sedangkan para pengunjung dibubarkan dan dikembalikan ke rumahnya masing-masing.
Kanit Tipidsus Satreskrim Polres Serang Iptu Denny Hartanto mengatakan, bahwa THM tersebut melanggar aturan PPKM level 3 yang diterapkan oleh Pemkab Serang.
Selain itu, THM tersebut juga tidak memiliki izin usaha atau ilegal.
Hal ini justru melanggar Perda yang telah ditetapkan.
"Maka dari itu, pihak pengelola sudah kami ingat untuk tidak beroprasi dan mendukung upaya pemerintah dalam mencegah penyebaran pandemi Covid-19," katanya saat dikonfirmasi melalui pesan whatsApp, Senin (28/2/2022).
Baca juga: Setelah Dibongkar THM di JLS Tampak Mulai Diperbaiki Kembali
Denny menegaskan, untuk saat ini, pihaknya hanya memberikan teguran keras, agar tidak beroperasi di masa pandemi Covid-19.
"Jika nanti beroperasi kembali, akan kita lakukan tindakan sesuai kewenangan kepolisian, serta berkordinasi dengan pihak Pemerintah daerah," tegasnya.
Denny menjelaskan, patroli penegakan hukum PPKM juga dilakukan terhadap THM lainnya agar juga turut dilakukan pengamanan.
Namun, setelah dilakukan beberapa kali peringatan, sejauh ini tidak ditemukan yang beroperasi.