Pemkot Tangerang Musnahkan Ribuan Botol Minuman Keras di Hari Jadi Kota Tangerang yang ke-29 Tahun
Ribuat botol minuman keras di Kota Tangerang dimusnahkan oleh Pemkot setempat pada Senin (28/2/2022).
TRIBUNBANTEN.COM - Ribuat botol minuman keras di Kota Tangerang dimusnahkan oleh Pemkot setempat pada Senin (28/2/2022).
Sebanyak 4.837 botol minuman keras yang dimusnahkan di Pusat Pemerintahan Kota Kota (Puspemkot) Tangerang.
Wali Kota Tangerang Arief Wismansyah mengungkap bahwa pemusnahan yang dilakukan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang dilakukan dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) Kota Tangerang ke-29 yang jatuh pada hari ini Senin (28/2/2022).
Baca juga: Ratusan Warga dan Ulama Geruduk Pemkab Serang, Minta Penutupan Distributor Miras di Cikeusal
"Dalam rangka ulang tahun Kota Tangerang, Pemkot, Satpol PP, kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Polres Metro, Kodim, Pengadilan Negeri, kita laksanakan kegiatan pemusnahan disaksikan Ketua DPRD Kota Tangerang," paparnya pada awak media, Senin.
Wali Kota Tangerang menjelaskan bahwa ribuan botol yang dimusnahkan itu adalah hasil penyitaan yang sudah dilakukan sejak Maret 2021 hingga saat ini.
Namun, Arief Wismansyah mengatakan bahwa ribuan minuman keras yang dimusnahkan dan disita itu lebih banyak jumlahnya daripada periode sebelumnya.
Di sisi lain, jumlah lokasi penyitaan miras pada periode Maret 2021 hingga saat ini berkurang jika dibandingkan dengan sebelumnya.
Baca juga: 7 Pemuda di Jepara Tewas Bergiliran Setelah Pesta Minuman Keras Oplosan
"Kalau dari laporan Pak Sekda (Sekretaris Daerah), dari jumlahnya memang bertambah, tapi titik-titiknya berkurang," urai Arief.
Dia berharap, dengan adanya pemusnahan itu, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Kota Tangerang mampu menegakkan peraturan yang ada.
"Karena kita tahu miras di lingkungan sangat berdampak terhadap kehidupan sosial masyarakat dan juga mengganggu ketertiban umum," tutur Arief.