10 Pelanggaran yang Ditindak Lewat Tilang Elektronik, 3 Titik ETLE di Banten Mulai Berlaku Hari ini

Total lokasi yang diterapkan sistem ETLE yang ada di wilayah hukum Polda Banten ada enam titik

TribunBanten.com/Ahmad Tajudin
Polisi sedang memantau kondisi lalu lintas di persimpangan di Kota Serang sekaligus untuk sosialisasi tilang elektronik atau ETLE 

- Berboncengan lebih dari dua orang;

- Tidak menyalakan lampu saat siang hari bagi sepeda motor.

Baca juga: Dirlantas Polda Banten Ungkap Hasil Analisa Tilang ETLE, Per Januari 2022 Ada 15.772 Pelanggaran

Sejumlah warga mengaku belum mengetahui penerapan ETLE pada 1 Maret 2022.

"Belum tahu sih, cuma bagus kalau sudah diberlakukan," kata Mahfud, pengendara roda dua saat ditemui di persimpangan Kebon Jahe, Senin (28/2/2022).

Dia berharap masyarakat bisa lebih tertib berlalulintas lagi jika ETLE diterapkan.

"Saya sangat mendukung, semoga dengan adanya sistem elektronik masyarakat bisa patuh berlalulintas," ujarnya.

Yandri, pengendara yang lain, juga belum mengetahui ETLE akan diberlakukan.

Baca juga: Kamera CCTV di Lampu Merah Kebon Jahe Kota Serang Sudah Dipasang, Ini Tanggapan Warga Tentang ETLE

"Setahu saya adanya di Ciceri," ucapnya.

Dia juga mengaku mendukung penerapan sistem tilang elektronik karena bisa memantau masyarakat yang melanggar tata tertib berlalulintas.

"Kalau ada tilang elektronik, kan ketahuan nanti, yang enggak pakai helm, melanggar lalu lintas, dan lain sebagainya," kata dia.

Sumber: Tribun Banten
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved