Tawuran di Kota Tangerang, Polisi Sebut 2 Kelompok Remaja Janjian lewat Instagram
Tawuran di Kota Tangerang, Polisi Sebut 2 Kelompok Remaja Janjian lewat Instagram
TRIBUNBANTEN.COM - Tawuran antar dua kelompok remaja di Poris Gaga, Batuceper, Kota Tangerang, kembali terjadi pada Minggu (6/3/2022).
Dua kelompok remaja tersebut janjian melalui media sosial Instagram untuk menggelar aksinya.
Dalam aksi tawuran itu, ada enam remaja berinisial ZA, IB, FK, HR, FA, dan AL, yang ditangkap lantaran melukai tiga remaja dari kelompok yang berbeda.
Hal itu dibenarkan oleh Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Komarudin.
Baca juga: Hendak Tawuran, Gangster Bocah di Tangerang Konvoi Jam 4 Subuh Bawa Senjata Tajam, Kini Diamankan
Ia mengatakan, keenam remaja yang ditangkap memegang akun Instagram @26tangerangkota.
"Kemudian, (kelompok) yang satu lagi akun Instagram-nya @kl15pst," ujar Komarudin kepada awak media, Senin (7/3/2022).
Setelah janjian melalui Instagram, kedua kelompok remaja itu tawuran di Poris Gaga pada Minggu sore.
Saat tawuran, tiga remaja dari kelompok @kl15pst terkena bacok sehingga mengalami luka-luka.
"Dari salah satu kelompok ada tiga orang jadi korban. Satu luka bacok di punggung, satu luka bacok di pinggang, dan satu lagi di perut," papar Komarudin.
Menurut dia, meski hanya satu kelompok yang membacok, kedua kelompok tersebut tetap bersalah lantaran mengikuti aksi tawuran.
Kepolisian kini masih mengejar para remaja lain yang terlibat aksi tersebut.
"Dua kelompok ini, dua-duanya salah. Jadi bukan hanya dari kelompok yang membacok (yang salah)," ungkap Komarudin.
Baca juga: Marak Tawuran Antar Pelajar dan Gengster di Kota Tangerang, Polisi Buru Perajin Senjata Modifikasi
"Tapi kelompok yang dibacok pun akan kami cari siapa saja karena terindikasi dari Instagram-nya mereka saling tantang (melakukan tawuran)," sambungnya.
Komarudin sebelumnya menyebutkan, remaja pemuda yang ditangkap merupakan murid SMP yang berinisial ZA, IB, FK, HR, FA, dan AL.
Mereka rata-rata merupakan murid kelas 9. "(Enam siswa SMP) bisa dikenakan Pasal 169 (KUHP tentang Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum)," sebut Komarudin.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tawuran di Tangerang, 2 Kelompok Remaja Janjian lewat Instagram"