Istri Doni Salmanan, Dinan Fajrina Bakal Diperiksa Polisi Terkait Kasus Quotex
Karo Penman Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, Istri Doni Salmanan, Dinan Fajrina Bakal Diperiksa Polisi Terkait Kasus Quotex
TRIBUNBANTEN.COM - Penyidik bakal memeriksa istri Doni Salmanan, Dinan Fajrina, sebagai saksi kasus Quotex.
Hal itu dibenarkan oleh Karo Penman Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.
Polisi bakal memeriksa Dinan Fajrina guna menelusuri aliran dana Doni Salmanan, terkait kasus penipuan berkedok trading binary option Quotex.
“Iya, jawabannya iya (istri Doni Salmanan akan diperiksa),” ujar Ahmad Ramadhan di Bareskrim Polri, Selasa (8/3/2022).
Baca juga: Pernah Dapat Uang Rp 1 Miliar dari Doni Salmanan, Reza Arap akan Diselidiki Polisi
Kendati demikian, Ahmad Ramadhan belum mengungkapkan kapan Dinan Fajrina bakal diperiksa oleh penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri.
Hanya saja, Ahmad Ramadhan menjelaskan, segala bentuk aliran dana yang diberikan Doni Salmanan kepada siapa pun dan bersumber dari binary option bakal disita polisi.
“Artinya, semua aliran dana yang diberikan dari yang bersangkutan, dari tersangka, kepada siapa pun."
"Apakah kepada keluarga, atau kepada orang lain, pihak mana pun, yang mana dana tersebut bersumber dari tindak pidana yang dia lakukan, maka akan dilakukan penyitaan oleh penyidik,” ujar Ahmad Ramadhan.
Sebagai informasi, Doni Salmanan telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rutan Bareskrim Polri.
Penetapan tersangka tersebut setelah polisi memeriksa Doni Salmanan sebagai saksi selama 13 jam dan melakukan gelar perkara. Diberitakan sebelumnya, kasus berawal dari laporan seseorang mengaku korban berinisial RA.
Baca juga: Indra Kenz & Doni Salmanan Kompak Jadi Tersangka, Intip Gaya Keduanya saat Diroasting Kiky Saputri
RA melaporkan Doni Salmanan dengan nomor LP: B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 3 Februari 2022. Terhadap Doni Salmanan, penyidik menerapkan pasal berlapis, yakni Informasi Teknologi dan Elektronik (ITE), Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP), dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Rincian pasalnya sebagai berikut: Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman 4 tahun penjara dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman 20 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Bakal Periksa Istri Doni Salmanan soal Kasus Quotex"