Langsung Cek Status Penerima Bansos PKH Maret 2022, Simak Cara dan Kriteria Penerimanya
Bantuan Sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) akan cair pada Maret 2022, simak cara pengecekan dan syarat penerimanya berikut ini
TRIBUNBANTEN.COM - Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dari pemerintah akan cair pada Maret 2022 ini.
Untuk para penerima segera lakukan pengecekan status bantuan sosial (bansos) melalui laman resmi cekbansos.kemensos.go.id
Diketahui, Bansos PKH hanya akan diberikan pada keluarga yang telah terdaftar dalam pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang sudah sesuai dengan kriteria menurut Kementrian Sosial.
Baca juga: Segera Klik cekbansos.kemensos.go.id di HP, Cairkan Bantuan Sembako Rp 600 Ribu dari Kemensos
Melansir dari Tribunnews, bansos PKH akan disalurkan saat ada atau tidaknya pandemi.
Hal itu dilakukan guna penanganan kemiskinan dan peningkatan kualitas SDM unggul.
Anggaran bansos PKH sebesar Rp 28,7 triliun dengan target keluarga penerima manfaat sebanyak 10 juta keluarga.
Sebagai informasi, PKH akan disalurkan pada setiap tiga bulan sekali melalui empat tahap yaknmi, Januari, April, Juli, dan Oktober.
Dana tersebut akan disalurkn melalui bank Himbara yaitu BRI, BNI, Bank Mandiri, dan BTN.
Berikut ini cara cek penerima bantuan sosial PKH melalui laman resmi cekbansos.kemensos.go.id
- Buka laman cekbansos.kemensos.go.id;
- Masukkan alamat seperti Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan pada kolom;
- Masukkan nama sesuai KTP;
Baca juga: Cara Cek Nama Penerima Bantuan PKH Maret 2022, Akses Laman cekbansos.kemensos.go.id
- Masukkan kode yang tertera dalam kotak boks captcha pada kolom;
- Bila kode huruf tidak jelas, klik simbol 'reload' untuk mendapatkan kode baru;
- Klik cari data, hasil data pencairan akan muncul pada laman cekbansos.kemensos.go.id.
Proses pencairan dana tidak dikenai potongan biaya apapun.
Tahap Penyaluran Bansos:
- Tahap 1 : Januari, Februari, Maret
- Tahap 2 : April, Mei, Juni
- Tahap 3 : Juli, Agustus, September
- Tahap 4 : Oktober, November, Desember
Program Keluarga Harapan (PKH)
- Ibu Hamil/Nifas menerima sebesar Rp 3.000.000 per tahun;
- Anak Usia Dini 0 sd 6 Tahun menerima sebesar Rp 3.000.000 per tahun;
- Pendidikan Anak SD/Sederajat menerima sebesar Rp 900.000 per tahun;
- Pendidikan Anak SMP/Sederajat menerima sebesar Rp 1.500.000 per tahun;
- Pendidikan Anak SMA/Sederajat menerima sebesar Rp 2.000.000 per tahun;
- Penyandang Disabilitas berat menerima sebesar Rp 2.400.000 per tahun;
- Lanjut Usia menerima sebesar Rp 2.400.000 per tahun.
Kriteria Keluarga Penerima Manfaat (KPM)
Keluarga Miskin (KM) ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH.
Seperti dikutip dari indonesiabaik.id, kriteria keluarga penerima manfaat PKH adalah keluarga miskin yang setidaknya memiliki satu syarat seperti, ibu hamil, anak usia dini 0 sampai 6 tahun, penyandang disabilitas berat, dan orang lanjut usia diutamakan mulai dari 70 tahun.
Baca juga: Cara Cek Penerima Bantuan PKH Maret 2022, Akses Laman cekbansos.kemensos.go.id
Atau keluarga miskin yang memiliki setidaknya satu anak dengan pendidikan SD/Sederajat, anak dengan pendidikan SMP/Sederajat, dan pendidikan anak SMA/Sederajat.
PKH juga diberikan kepada keluarga miskin yang memiliki anak usia 6 sampai 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Cair Maret 2022! Segera Cek Status Penerima Bansos PKH Tahap I, Akses cekbansos.kemensos.go.id,
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/bansos-program-sembako-2022-atau-bpnt.jpg)