TERKUAK Pekerjaan Doni Salmanan yang Tertera di KTP, Bareskrim Polri: Jauh dari Dunia Trading
Polisi mengungkap pekerjaan Doni Salmanan di KTP, suami Dinan Farjina yang dikenal sebagai crazy rich Bandung ternyata berprofesi ini.
TRIBUNBANTEN.COM - Terungkap pekerjaan Doni Salmanan, tersangka kasus investasi bodong berkedok trading binary option Quotex, di KTP.
Seperti diketahui, Doni Salmanan sudah menjadi tahanan Bareskrim Polri karena berhasil meraup uang miliaran rupiah sebagai affiliator.
Meski dikenal sebagai affiliator, namun dalam KTP pekerjaan pria pemilik nama asli Doni Muhammad Taufik itu jauh dari dunia trading.
Baca juga: Berbaju Tahanan Oranye, Ingin Sanksi Diringankan, Pesan Doni Salmanan ke Istri: Semangat Terus Lah!
Lantas apa pekerjaan Doni Salmanan di KTP?
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap pekerjaan Doni Salmanan di Kartu Tanda Penduduk (KTP) ialah buruh harian lepas.
Hal tersebut disampaikan Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suheri di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Selasa (15/3/2022).
"Adapun DS saat ini berusia 23 tahun, pekerjaan adalah sesuai KTP buruh harian lepas, beralamat di jalan Candra Asih, Perumahan Kota Baru, Bandung Barat," ujarnya.
Asep menuturkan bahwa kini Doni Salmanan terjerat dalam kasus dugaan penyebaran berita bohong alias hoax dan menyesatkan yang bisa mengakibatkan kerugian masyarakat. Dia menyebarkan informasi itu melalui akun Youtube King Salaman.
"DS melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara membuat video dalam channel YouTube King Salaman yang beirisikan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik dengan cara seolah-olah tersangka DS mendapatkan uang miliaran rupiah dari hasil main trading valuta asing di website Quotex," jelas dia.

Baca juga: Tak Hanya Rumah dan Mobil, Berikut Ini Deretan Barang Mewah Doni Salmanan yang Disita Polisi
Selain itu, Asep menuturkan bahwa Doni Salmanan diduga melakukan pamer harta dengan maksud dan tujuan untuk meyakinkan masyarakat yang menonton YouTube agar ikut bergabung dan bermain trading di website Quotex.
"Video yang disebarkan berisi promosi trading yang menjanjikan keuntungan disertai dengan peragaan oleh tersangka DS yang seolah-olah dirinya sedang melakukan trading debit flow atau penarikan dengan hasil keuntungan miliaran rupiah," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, tersangka kasus Quotex, Doni Salmanan meminta maaf soal kasus yang kini menjeratnya sebagai tersangka dalam dugaan kasus penipuan berkedok trading binary option melalui platform Quotex.

Permintaan maaf itu disampaikan langsung oleh Doni Salmanan dalam gelar konfrensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Selasa (15/3/2022).
"Hari ini saya ingin meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia yang sudah mengenal dunia trading baik binomo option atau forex, crypto dan sebagainya. Besar harapan saya masyarakat Indonesia bisa memaafkan semua kesalahan saya," ujar Doni.
Doni menuturkan permintaan maaf itu diharapkan bisa meringankan hukuman dalam kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option melalui platform Quotex yang kini menjeratnya.
"Kemudian yang kedua saya juga ingin memohon doanya terhadap teman-teman semuanya khususnya masyarakat Indonesia ini agar sanksi terhadap saya bisa diringankan," jelas Doni.
Baca juga: Putra Siregar Sebut Lesti Kejora dan Rizky Billar Tak Salah Saat Terima Uang dari Doni Salmanan
Di sisi lain, dia juga mengimbau masyarakat Indonesia bisa berhati-hati mengenai bahaya trading ilegal yang ada di Indonesia.
"Kemudian untuk masyarakat Indonesia untuk berhati-hati agar tidak ter ini sama trading-trading ilegal," pungkasnya.
Sebagai informasi, Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus judi online berkedok trading binary option melalui platform Quotex.
Adapun pasal yang disangkakan terhadap Doni Salmanan termaktub dalam pasal 45 ayat 1 Jo 28 ayat 1 UU ITE dan atau pasal 378 KUHP dan pasal 3 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dalam beleid pasal tersebut, Doni Salmanan terancam hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara. Hingga kini, Doni Salmanan telah mendekam di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bareskrim: Pekerjaan Doni Salmanan di KTP Sebagai Buruh Harian Lepas