Harga Minyak Goreng Kemasan Dibebaskan, Gubernur Banten Perintahkan Disperindag Cek ke Lapangan
Kementerian Perdagangan (Kemendag) mencabut harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng kemasan
Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Agung Yulianto Wibowo
Laporan Wartawan TribunBanten.com Ahmad Tajudin
TRIBUNBANTEN.COM, KOTA SERANG - Kementerian Perdagangan (Kemendag) mencabut harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng kemasan Rp 14.000 per liter.
Menanggapi hal itu, Gubernur Banten Wahidin Halim mengatakan persoalan minyak goreng sudah diputuskan Presiden Joko Widodo.
Baca juga: PENGUMUMAN: Harga Minyak Goreng Kemasan Bebas Mulai Hari ini, Jenis Curah Rp 14.000/Liter
"Saya kira dengan rapat sama Pak Presiden, akan mulai tidak seperti kemarin-kemarin. Tapi pemerintah perlu turun untuk menyediakan pasokan," ujarnya kepada awak media saat di RSUD Banten, Rabu (16/3/2022) malam.
Pemprov Banten berencana melakukan pengendalian dan intervensi pasar untuk menetapkan harga eceran.
Gubernur yang biasa disapa WH ini mengaku telah meminta kepala Disperindag Provinsi Banten untuk melihat harga minyak di pasaran.
Hal itu dilakukan untuk mengetahui berapa besaran harga yang dijual di pasaran sehingga ke depan pihaknya bisa menetapkan harga eceran minyak goreng di Banten.
"Kemarin kita belum menetapkan karena minyak goreng langka," ucapnya.