Kabar Seleb
Angelina Sondakh Teracam Masuk Penjara Lagi Jika Nekat Lakukan Ini, Pihak Bapas: Harus Siap Disanski
Angelina Sondakh belum juga bisa leluasa menjalani aktivitasnya meski sudah menghirup udara bebas.
TRIBUNBANTEN.COM - Angelina Sondakh belum juga bisa leluasa menjalani aktivitasnya meski sudah menghirup udara bebas.
Ia masih harus mematuhi sejumlah aturan, seperti wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Selatan (Bapas Jaksel).
Pada Jumat (18/3/2022), Angelina Sondakh kembali melakukannya untuk yang kedua kali.
Baca juga: Angelina Sondakh Pernah Alami Sakit Kulit Saat Dipenjara, Disebabkan karena Lakukan Kegiatan Kotor
Namun menurut, Kepala Bapas Jaksel Ricky Dwi Biantoro, kegiatan lapor diri kedua ini dilakukan secara virtual.
Angelina Sondakh menerangkan soal kondisi kesehatan, aktivitas, dan fokus yang sedang dijalani serta rencana kegiatannya.
"Pada kegiatan lapor diri keduanya ini, Angelina Sondakh menyampaikan update kondisi dirinya dari rumahnya secara virtual kepada petugas kami," kata Ricky dalam keterangannya, ditulis Sabtu (19/3/2022).
Sejauh ini, Ricky menyebut jika Angeline masih bersikap kooperatif dan siap jalani prosedur sesuai ketentuan.
Baca juga: Sang Ayah Larang Keras Angelina Sondakh Kembali Terjun di Politik, Lucky Sondakh: Nggak Usah Lah
Pun terkait rencana bepergian ke luar kota atau luar negeri, Ricky mengaku belum menerima permintaan resmi apapun dari Angelina Sondakh.
Ricky menegaskan ada sejumlah larangan bagi setiap klien di Bapas Jaksel, antara lain pergi ke luar kota maupun luar negeri, kecuali sudah mendapat izin.
Kemudian meresahkan masyarakat, melanggar hukum kembali, serta tak melaksanakan lapor diri selama tiga kali berturut- turut.
Bila melanggarnya, mereka yang jalani program bimbingan cuti jelang bebas ini harus siap disanksi berupa pencabutan program.
Baca juga: Penuh Haru! Ternyata Ini Ketakutan Angelina Sondakh Selama di Penjara: Doa Saya Hanya Ini
Baca juga: Keluar dari Penjara, Kehidupan Angelina Sondakh Berubah Drastis, Sampai Kehabisan Duit?
Bimbingan yang dijalani di Bapas Jaksel juga tak dihitung sebagai masa pidana.
Sehingga klien yang dijatuhi sanksi, harus kembali menjalani masa sisa pidana sesuai masa yang belum diselesaikan.
"Tidak memenuhi kewajiban atau melakukan larangan selama program bimbingan di Bapas Jaksel, klien kami harus siap menerima konsekuensi berupa sanksi pencabutan program bimbingannya."
"Selain itu, masa bimbingan yang telah dijalani di Bapas Jaksel tidak dihitung sebagai masa pidana, dan klien tersebut harus kembali menjalani masa sisa pidana yang belum dijalankan," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Cuti Jelang Bebas, Angelina Sondakh Lapor Diri Kedua ke Bapas Jaksel Secara Virtual

