Tunggakan Rp 379,8 Juta, Kendaraan Milik Wajib Pajak Disegel Juru Sita KPP Pratama Serang Barat
Namun, hingga sampai pada masa jatuh tempo, masih terdapat sisa tunggakan yang masih harus dibayar.

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Serang Barat menyita aset wajib pajak yang memiliki tunggakan senilai Rp 379.840.733.
Kabid Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Kanwil DJP Banten, Sahat Dame Situmorang, mengatakan penyitaan itu menempel segel sita kendaraan usaha milik wajib pajak, Selasa (22/3/2022).
Kendaraan itu adalah truck concrete pump putih tahun 2013.
"Penempelen segel sita dilakukan Juru Sita Pajak Negara KPP Pratama Serang Barat, Yudi Nugraha," katanya melalui rilis yang diterima TribunBanten.com, Kamis (24/3/2022).
Baca juga: Juru Sita Segel Bangunan di Kota Tangerang, Milik Penunggak Pajak Lebih dari Rp 1,5 Miliar
Juru sita didampingi Kasi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan KPP Pratama Serang Barat Tiung Florinda serta tim Kanwil DJP Banten.
Penempelan segel dihadiri dan disaksikan perwakilan wajib pajak, yaitu S selaku pegawai dari PT BBB yang berlokasi di Kota Serang.
Menurut Sahat, penyitaan yang dilakukan merupakan tindakan penegakan hukum lanjutan.
Yaitu setelah tindakan penagihan melalui surat teguran, surat paksa, dan permohonan wajib pajak untuk melakukan angsuran tunggakan.
Namun, hingga sampai pada masa jatuh tempo, masih terdapat sisa tunggakan yang masih harus dibayar.
Upaya sita atas aset wajib pajak oleh Juru Sita Pajak Negara KPP Pratama Serang Barat menunjukkan keseriusan dalam melakukan penegakan hukum dalam bidang perpajakan di wilayah provinsi Banten.
Hal ini sekaligus memberikan peringatan bagi para penunggak pajak lainnya dan juga untuk mengamankan penerimaan negara demi mengamankan APBN.