Kejati Banten Terima 58 Sertifikat Tanah Seluas 96.349 Meter, Hasil Rampasan Kasus Pidana Korupsi
Kejati Banten Terima 58 Sertifikat Tanah Seluas 96.349 Meter, Hasil Rampasan Kasus Pidana Korupsi
Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Ahmad Haris
Laporan Wartawan TribunBanten.com Ahmad Tajudin
TRIBUNBANTEN.COM, KOTA SERANG - Kejaksaan Tinggi Banten baru saja menerima sebanyak 58 sertifikat tanah, dengan luas seluruhnya 96.349 m².
Penyerahan dan penandatanganan berita acara, dilakukan oleh PPA Kejaksaan Agung kepada Kejaksaan Tinggi Banten.
Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, sebidang tanah tersebut merupakan barang rampasan dari kasus korupsi.
"Tanah ini merupakan hasil dari barang rampasan, kasus tindak pidana korupsi," ujarnya kepada awak media saat di Aula Kejati Banten, Jumat (1/4/2022).
Baca juga: BREAKING NEWS! Kejati Banten Tetapkan Satu Orang Tersangka Kasus Korupsi Komputer UNBK
Sertifikat tanah tersebut diperoleh dari tiga tersangka kasus tindak pidana korupsi, atas nama terpidana Muhammad Hules, Ari Arifin, dan Deddy Suandi,
Tanah tersebut berada di Desa Silebu, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Banten.
Kejaksaan RI telah menetapkan Lahan Silebu tersebut menjadi Barang Milik Negara pada Kejaksaan Tinggi Banten.
"Rencananya tanah tersebut akan dibangun rumah sakit Yustisial Kejaksaan," ujarnya.
Rumah sakit ini nantinya akan menjadi pilot project Kejaksaan Tinggi Banten, dalam rangka meningkatkan fasilitas kesehatan.
Nantinya, rumah sakit yang akan dibangun ini mengikuti ketentuan tentang perumah sakitan secara umum.
Namun, kata Eben, memiliki fitur-fitur khusus yang mampu mendukung penyelenggaraan kewenangan kesehatan yustisial Kejaksaan.
Pertama, memiliki fasilitas untuk melakukan perawatan dan pengobatan, terhadap pasien yang sedang dikenai tindakan hukum guna mempermudah pemantauan kesehatan (pembantaran).
Kedua, memiliki fasilitas untuk assessment narkoba dan merehabilitasi terpidana pecandu narkoba, sebagai bentuk pelaksanaan Putusan Pengadilan oleh Penuntut Umum.
Baca juga: Selain Sertifikat Tanah, ART Nirina Zubir juga Pakai Uang Mendiang Cut Indria untuk Modal Usaha
Ketiga, memiliki fasilitas untuk dapat melakukan pengujian laboratorium forensik, layanan ortopedi dan traumatology.
Di mana RS Kejaksaan ini, direkomendasikan agar dapat menangani penyakit cedera.
Baik itu diakibatkan karena kecelakaan lalu lintas, kecelakaan kerja, dan lain sebagainya.
"Serta layanan-layanan terkait kesehatan ibu dan anak dan kesehatan masyarakat umum lainnya," terangnya.
