Siap-siap! TV Analog di Banten Mulai Dimatikan April 2022 Ini, Cek Jadwalnya
Siap-siap! TV Analog di Provinsi Banten Mulai Dimatikan Bulan Ini, Cek Jadwalnya
Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Ahmad Haris
Laporan Wartawan TribunBanten.com, Ahmad Tajudin
TRIBUNBANTEN.COM, KOTA SERANG - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) akan menyuntik mati siaran TV analog.
Penghentian siaran TV analog ini akan dilakukan di seluruh Indonesia, termasuk Provinsi Banten.
Bagi masyarakat yang masih menggunakan TV analog, diminta untuk beralih ke siaran TV digital.
Ketua KPID Banten, Haris H. Witharja mengatakan, untuk Banten terbagi menjadi tiga wilayah.
"Pertama Banten satu, Banten dua dan Banten tiga," ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (1/4/2022).
Banten satu, terdiri dari Kabupaten Serang, Kota Serang dan Kota Cilegon.
Banten dua, terdiri Kabupaten Pandeglang.
Banten tiga, terdiri dari Kabupaten Lebak.
"Sementara Tangerang Raya itu masuk ke wilayah Jabodetabek," katanya.
Jadwal penghentian TV analog di Banten terbagi menjadi tiga tahap.
Tahap pertama, Analog Switch Off (ASO) paling lambat tanggal 30 April 2022.
TV analog yang akan dimatikan pada tahap pertama, yaitu wilayah Banten satu dan Banten dua.
"Mulai dari Kabupaten Serang, Kota Serang, Kota Cilegon dan Kabupaten Pandeglang," katanya.
Sementara tahap kedua, Analog Switch Off (ASO) paling lambat tanggal 25 Agustus 2022.
TV analog yang akan dimatikan pada tahap kedua, yaitu untuk wilayah Jabodetabek.
Sedangkan tahap ketiga, Analog Switch Off (ASO) paling lambat tanggal 2 November 2022.
TV analog yang akan dimatikan pada tahap ketiga yaitu wilayah Banten tiga.
"Untuk ASO tahap ketiga yaitu wilayah Banten tiga, Kabupaten Lebak. Pada tanggal 2 November 2022," terangnya.
Haris menyampaikan, bagi masyarakat yang masih menggunakan TV analog, diminta untuk segera menyesuaikan alat receiver televisi.
Baca juga: Siaran TV Analog 56 Wilayah Layanan di 116 Kabupaten/Kota Mulai Dihentikan pada 30 April 2022
Masyarakat disarankan untuk membeli alat penerima sinyal digital.
"Yang TV nya belum digital, itu harus menambahkan alat set top box (STB,-red)," ungkapnya.
Ia mengatakan, bahwa alat tersebut, sebagai alat pembantu untuk bisa menangkap sinyal digital.
Apabila masyarakat sudah memiliki TV digital, maka tidak perlu untuk membeli STB.