Pemasok dan Otak Bom Ikan di Pesisir Pandeglang Ditangkap, Sempat Buron Selama 2 Pekan
LL adalah penyuplai utama terhadap kelompok-kelompok yang masih menggunakan bom ikan
Penulis: Nurandi | Editor: Agung Yulianto Wibowo
Laporan Wartawan TribunBanten.com, Nurandi
TRIBUNBANTEN.COM, PANDEGLANG - LL ditangkap setelah buron selama dua pekan.
Pria berusia 35 tahun ini diduga sebagai pemasok dan otak dari peredaran bahan peledak atau bom ikan di Cimanggu, Kabupaten Pandeglang.
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga, mengatakan LL merupakan penyuplai barang bagi nelayan di pesisir laut Pandeglang dan sekitarnya.
"LL adalah penyuplai utama terhadap kelompok-kelompok yang masih menggunakan bom ikan," katanya di Mapolres Pandeglang, Selasa (5/4/2022).
Baca juga: Sempat Kabur hingga Pelabuhan Ratu, Buron Peledakan Bom Ikan Akhirnya Ditangkap, Ternyata Residivis
Polisi terus mengejar dan memberantas penyuplai bahan baku untuk merakit bom ikan.
"Sehingga tidak ada lagi bom ikan di wilayah pesisir Pandeglang," ujarnya.
Polisi sudah menetapkan LL sebagai tersangka dalam kasus penyuplai bom ikan yang diduga sudah berjalan selama hampir 10 tahun.
"Kita harap, ekosistem laut di wilayah Pandeglang bisa lebih baik, dengan tertangkapnya jaringan utama ini," ucap Shinto.
Tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang Penguasaan Bahan Peledak.
LL terancam pidana 10 tahun penjara.
Selain itu, tersangka juga dijerat Pasal 359 KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun penjara karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia.