Akselerasi Perekaman e-KTP Pelajar di Cilegon, Permudah Pembuatan SIM dan Pemilu 2024 Mendatang
Akselerasi Perekaman e-KTP Pelajar di Cilegon, Permudah Pembuatan SIM dan Pemilu 2024 Mendatang
Laporan Wartawan TribunBanten.com, Sopian Sauri
TRIBUNBANTEN.COM, KOTA CILEGON - Sejumlah pelajar SMA dan SMK di Kota Cilegon melakukan perekaman untuk percepatan pembuatan E-KTP. Rabu (6/4/2022)
Perekaman yang dilakukan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Cilegon itu, untuk mengakselerasi target nasional perekaman KTP pemula, bagi warga yang berusia diatas 17 tahun.
Pantauan TribunBanten.com, sejumlah pelajar mengikuti proses perekaman e-KTP dengan membawa bukti Fotocopy Kartu Keluarga (KK).
Melakukan perekaman biometrik, iris mata, sidik jari, tanda tangan, dan foto wajah.
Baca juga: Disdukcapil Kota Serang Musnahkan 13.628 KTP dan KIA di TPAS Cilowong
Pelaksana Tugas Kepala Bidang (Kabid) Pusat Informasi Administrasi Kependudukan pada Disdukcapil Kota Cilegon, Heryati mengatakan, perekaman terhadap pelajar sudah dilakukan di 30 dari 54 SMA dan SMK di Kota Cilegon.
Perekaman sudah dilakukan sejak Bulan Januari akhir 2022.
"Tujuan dilakukannya perekaman untuk mengakselerasi target nasional perekaman KTP pemula bagi warga yang berusia diatas 17 tahun,"ucapnya kepada TribunBanten.com saat diwawancara.
Hal ini, lanjutnya, untuk mempermudah para pelajar yang ingin membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) dan lain sebagainya.
Serta dalam rangka untuk mempersiapkan Pemilihan Umum atau Pemilu 2024 mendatang.
Heryati menyampaikan, sebelum melakukan perekaman e-KTP, pihaknya langsung membawa blanko e-KTP, KIA dan blanko untuk Kartu Keluarga.
Dengan begitu, maka apabila tidak terkendala oleh jaringan, siswa yang telah melakukan perekaman langsung mendapatkan e-KTP dari Disdukcapil Kota Cilegon.
Baca juga: Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Cilegon Ajak Warga, Semarakkan Bulan Ramadan dengan Baca Al-Quran
Kepala Disdukcapil Kota Cilegon, Hayati Nufus mengatakan, perekaman e-KTP di sekolah merupakan upaya jemput bola Disdukcapil, dalam melakukan perekaman terhadap pelajar yang ada di Cilegon.
"Sebelum melakukan perekaman di sekolah, kami telah melakukan perekaman terhadap pelajar di tingkat kecamatan. Lantaran tidak maksimal, maka perekaman dilakukan langsung ke sekolah-sekolah SMA dan SMK yang ada di Cilegon," ucapnya.
Utuk diketahui, pelajar yang boleh melakukan perekaman hanya pelajar yang sudah berusia 17 tahun.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/proses-prekaman-e-ktp-pelajar.jpg)