Kemenkumham Banten
Jangan Arogan, Kakanwil Kemenkumham Minta Imigrasi Banten Awasi Orang Asing Secara Humanis
Sekarang kita sangat memerlukan orang asing datang ke Indonesia untuk investasi dan wisata. Jika mengawasi orang asing, lakukan secara profesional
TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Kepala Kanwil Kemenkumham Banten, Tejo Harwanto, langsung merespons cepat arahan Menteri Hukum dan HAM, Sekjen, Inspektur Jenderal, dan plt Dirjen Imigrasi.
Tejo Harwanto pun menindaklanjuti arahan terkait percepatan pelaksanaan tugas dan fungsi keimigrasian tersebut.
Percepatan pelaksanaan tugas keimigrasian itu di antaranya harus melaksanakan monitoring Epo Crew dan Crew Change terhadap orang asing di atas alat angkut.
Baca juga: Kemenkumham Banten Bersentuhan Langsung Layani Masyarakat, Ini Keinginan Kepala Kanwil Tejo Harwanto
"Agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang yang melanggar integritas," kata Tejo Harwanto dalam arahannya kepada jajaran Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Banten secara daring, Kamis (7/4/2022).
Penanganan pun harus sesuai dengan Surat Direktur Lalu Lintas Keimigrasian Nomor IMI.2.UM.01.01-5.9272 pada 8 Desember 2020.
Surat itu tentang Peningkatan Pengawasan Keimigrasian terhadap Pertukaran/Pergantian Awak Kapal Warga Negara Asing.
Jajaran Keimigrasian diminta untuk senantiasa melakukan monitoring pelaksanaan pengawasan demi mencegah yang tidak profesional.
"Sekarang kita sangat memerlukan orang asing datang ke Indonesia untuk investasi dan wisata. Jika mengawasi orang asing, lakukan secara profesional, humanis, dan persuasif," ucapnya.
Tejo Harwanto meminta petugas menghindari kesan arogansi terhadap pengawasan Keimigrasian yang dapat mengakibatkan terjadinya penyalagunaan wewenang.
Kepala Divisi Keimigrasian juga diminta untuk membuat monitoring dan evaluasi jajaran Satker Imigrasi di seluruh Banten setiap minggu.
"Lakukan pembinaan seluruh jajaran dengan persuasif," kata Tejo Harwanto.