Ramadan 1443 H

Dilarang Keras Bakar dan Ledakkan Petasan Selama Ramadan

Selain itu, Iyan meminta warga untuk tidak makan dan minum di tempat umum pada siang hari selama Ramadan.

Tayang:
Penulis: Nurandi | Editor: Agung Yulianto Wibowo
intisari.grid.id
Ilustrasi petasan 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Nurandi

 

TRIBUNBANTEN.COM, LEBAK - Warga Lebak dilarang membakar petasan selama Ramadan.

Larangan itu demi menjaga ketertiban selama bulan suci.

Kabag Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemkab Lebak, Iyan Fitriyana, mengatakan dilarang keras membakar petasan.

"Jadi menjaga ketertiban dan keamanan selama bulan Ramadan," kata Iyan saat dihubungi, Minggu (10/4/2022).

Baca juga: Detik-detik Gudang Telur di Pondok Arena Terbakar Gegara Bocah Main Petasan

Selain itu, Iyan meminta warga untuk tidak makan dan minum di tempat umum pada siang hari selama Ramadan.

"Saling menghormati, masyarakat yang memang sedang tidak berpuasa," ujar iyan.

Iyan mengimbau kepada warga agar tetap menjaga protokol kesehatan dan segera vaksinasi Covid-19 agar kegiatan ibadah bisa dilakukan dengan aman.

Pemkab Lebak memperbolehkan pemilik untuk membuka rumah makan atau warung selama Ramadan.

Namun, pemilik diimbau untuk tetap menghormati bagi yang berpuasa dengan tidak membuka warung atau rumah makan secara vulgar.

 

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved