Ruben Onsu Digugat Rp 100 Miliar Terkait Sengketa Merek Geprek Bensu, Pembayaran Tak Boleh Dicicil
Ruben Onsu kembali digugat Rp100 miliar ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat terkait sengketa merek Geprek Bensu.
TRIBUNBANTEN.COM - Ruben Onsu kembali digugat Rp100 miliar ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat terkait sengketa merek Geprek Bensu.
Seperti diketahui, kasus perebutan merek Geprek Bensu melibatkan Ruben Onsu dengan pengusaha kuliner Benny Sujono.
Pada 2020, pihak Benny Sujono yang memiliki merek I Am Geprek Bensu melayangkan gugatan kepada Dirjen Kekayaan Intelektual (KI) Kemenkumham.
Pasalnya, Benny menilai Dirjen KI menerbitkan surat penghapusan merek terdaftar yaitu PT Ayam Geprek Benny Sujono dan Yangcent.
Seharusnya Dirjen KI tak seharusnya menerbitkan surat penghapusan merek karena pihak Benny memenangkan putusan persidangan perselisihan merek di MA.
Baca juga: Ruben Onsu Terpaksa Tutup Bisnis Ayam Geprek Efek Pandemi, Raffi Nekat Roasting: Banyak Pikiran Lu?
Jika mengacu pada putusan MA, seharusnya Dirjen KI hanya membatalkan merek ayam geprek yang didaftarkan atas nama Ruben Samuel Onsu atau Ruben Onsu.
Di mana MA telah memberikan keputusan bahwa, Ruben Onsu tak diperbolehkan lagi menggunakan nama Bensu di bisnisnya.
Kini pihak Benny Sujono rupanya kembali menggugat Ruben Onsu ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat terkait merek I Am Geprek Bensu.
Gugatan dilayangkan oleh PT Ayam Geprek Benny Sujono atau Ayam Geprek Bensu.
Gugatan terdaftar pada Rabu (23/3) dengan nomor perkara 32/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN Niaga Jkt.Pst.
Dikutip dari laman resmi Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, ada dua pihak tergugat, yakni Ruben Samuel Onsu atau Ruben Onsu sebagai tergugat I dan Kementerian Hukum dan HAM sebagai tergugat II.
Dalam petitumnya, PT Ayam Geprek Benny Sujono atau Ayam Geprek Bensu meminta pengadilan untuk memutuskan mereka sebagai pemilik dan pemakai pertama merek I Am Geprek Bensu Sedep Beneeerrr atau dikenal dengan I Am Geprek Bensu yang sah.
Merek tersebut telah terdaftar dalam Daftar Umum Merek pada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual dengan Nomor IDM000643531 pada 24 Mei 2019 atas nama PT Ayam Geprek Benny Sujono.
Tak hanya itu, pihak Benny Sujono juga meminta pengadilan menghukum Tergugat I untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 100 miliar.
Yang mana pembayaran tersebut dilaksanakan dengan seketika dan sekaligus.