Ruben Onsu Digugat Rp 100 Miliar Terkait Sengketa Merek Geprek Bensu, Pembayaran Tak Boleh Dicicil
Ruben Onsu kembali digugat Rp100 miliar ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat terkait sengketa merek Geprek Bensu.
TRIBUNBANTEN.COM - Ruben Onsu kembali digugat Rp100 miliar ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat terkait sengketa merek Geprek Bensu.
Seperti diketahui, kasus perebutan merek Geprek Bensu melibatkan Ruben Onsu dengan pengusaha kuliner Benny Sujono.
Pada 2020, pihak Benny Sujono yang memiliki merek I Am Geprek Bensu melayangkan gugatan kepada Dirjen Kekayaan Intelektual (KI) Kemenkumham.
Pasalnya, Benny menilai Dirjen KI menerbitkan surat penghapusan merek terdaftar yaitu PT Ayam Geprek Benny Sujono dan Yangcent.
Seharusnya Dirjen KI tak seharusnya menerbitkan surat penghapusan merek karena pihak Benny memenangkan putusan persidangan perselisihan merek di MA.
Baca juga: Ruben Onsu Terpaksa Tutup Bisnis Ayam Geprek Efek Pandemi, Raffi Nekat Roasting: Banyak Pikiran Lu?
Jika mengacu pada putusan MA, seharusnya Dirjen KI hanya membatalkan merek ayam geprek yang didaftarkan atas nama Ruben Samuel Onsu atau Ruben Onsu.
Di mana MA telah memberikan keputusan bahwa, Ruben Onsu tak diperbolehkan lagi menggunakan nama Bensu di bisnisnya.
Kini pihak Benny Sujono rupanya kembali menggugat Ruben Onsu ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat terkait merek I Am Geprek Bensu.
Gugatan dilayangkan oleh PT Ayam Geprek Benny Sujono atau Ayam Geprek Bensu.
Gugatan terdaftar pada Rabu (23/3) dengan nomor perkara 32/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN Niaga Jkt.Pst.
Dikutip dari laman resmi Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, ada dua pihak tergugat, yakni Ruben Samuel Onsu atau Ruben Onsu sebagai tergugat I dan Kementerian Hukum dan HAM sebagai tergugat II.
Dalam petitumnya, PT Ayam Geprek Benny Sujono atau Ayam Geprek Bensu meminta pengadilan untuk memutuskan mereka sebagai pemilik dan pemakai pertama merek I Am Geprek Bensu Sedep Beneeerrr atau dikenal dengan I Am Geprek Bensu yang sah.
Merek tersebut telah terdaftar dalam Daftar Umum Merek pada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual dengan Nomor IDM000643531 pada 24 Mei 2019 atas nama PT Ayam Geprek Benny Sujono.
Tak hanya itu, pihak Benny Sujono juga meminta pengadilan menghukum Tergugat I untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 100 miliar.
Yang mana pembayaran tersebut dilaksanakan dengan seketika dan sekaligus.
“Menghukum tergugat I (Ruben Onsu) untuk membayar ganti rugi kepada penggugat sebesar Rp 100 miliar yang pembayarannya dilaksanakan dengan seketika dan sekaligus," isi petitum pihak Benny Sujono dikutip dari laman PN Niaga Jakarta Pusat, Selasa (12/4/2022).
Selain itu, pihak Benny Sujono meminta pengadilan untuk menyatakan merek I Am Geprek Bensu plus logo dan Geprek Bensu yang tedaftar 6 September 2019, untuk membatalkan merek yang diklaim Ruben Onsu lantaran memiliki persamaan secara keseluruhan.
Penggugat juga meminta pengadilan untuk menghukum Ruben Onsu, agar menghentikan semua perbuatan yang berkaitan dengan merek Geprek Bensu by Ruben Onsu atau yang disebut juga I Am Geprek Bensu By Ruben Onsu miliknya.
Ia juga menuntut agar bisnis Geprek Bensu milik Ruben Onsu untuk berhenti produksi.
"Menghukum Tergugat I untuk menghentikan semua perbuatan yang berkaitan dengan penggunaan merek “Geprek Bensu by Ruben Onsu atau yang disebut juga I am Geprek Bensu by Ruben Onsu" milik Tergugat I,
termasuk namun tidak terbatas kepada perbuatan memproduksi, mengedarkan dan/atau memperdagangkan usaha bisnis makanan merek “Geprek Bensu by Ruben Onsu" atau yang disebut juga I am Geprek Bensu by Ruben Onsu" milik Tergugat I, dan perbuatan lainnya," bunyi petitum.
Hingga berita ini diunggah, Ruben Onsu belum memberikan tanggapan terkait gugatan tersebut.
Baca juga: Ramai Dihujat Publik Gegara Tampilkan Geprek Bensu di Event Paris, Ruben Onsu Beri Respons Menohok
Kronologi Perebutan Merek Antara Ruben Onsu dan Benny Sujono
Perselisihan perebutan merek antara Ruben Onsu dan Benny Sujono terjadi sejak 2018 lalu.
Sebelumnya diketahui, Ruben Onsu dan Benny Sujono menjalin kerjasama dalam usaha makan ayam geprek.
Namun belakangan, keduanya pun pecah kongsi.
Versi pihak Benny Sujono menyebut, bahwa pihaknya PT Ayam Geprek Benny Sujono lebih dulu menggunakan nama Bensu sebagai merek dagang.
Di mana Bensu merupakan singkatan nama dari pemiliknya, yakni Benny Sujono, yang mendirikan usaha ayam geprek dengan nama I Am Geprek Bensu.
Usaha I Am Geprek Bensu ini didirikan pada 17 April 2017, oleh dua pengusaha PT Ayam Geprek Benny Sujono, Yancent Kurniawan dan Stefani Livinus.
Baca juga: Ivan Gunawan Bongkar Hal Ini, Ruben Onsu Tak Percaya saat Tahu Tingkah Asli Thariq dan Fuji
Pihak Benny Sujono meminta adik Ruben Onsu, Jordi Onsu untuk menjadi manager operasional.
Jordi pun lalu menawarkan kakaknya Ruben Onsu untuk menjadi duta promosi, yang akhirnya disetujui oleh Benny Sujono.
Setelah ditunjuk sebagai duta promosi, ayah dua anak itu meminta satu karyawan untuk dipekerjakan di bagian dapur.
Ruben mengajak karyawan itu bergabung di bisnis ayam gepreknya sendiri yang diberi nama Geprek Bensu, pada Agustus 2017.
Polemik bisnis Ruben Onsu ini kembali mencuri perhatian, setelah MA memberikan putusan bahwa Ruben tak diperbolehkan untuk menggunakan nama Bensu di bisnisnya.
Pihak Ruben Onsu pun melayangkan gugatan terkait Hak Kekayaan Intelektual (Haki), namun ditolak.
Namun sebaliknya, lembaga pengadil tertinggi di Indonesia itu mengabulkan sebagian rekonsepsi pihak PT Ayam Geprek Benny Sujono yang menjadi lawan Ruben.
Dikutip dari Kompas.com, Hal tersebut tertuang dalam surat putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bernomor 57/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst.
Untuk dapat memiliki merek yang keabsahannya diakui negara dan terlarang secara hukum dipakai pihak lain, maka seorang pemilik merek harus mendaftarkannya ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI.
Sebagai informasi, dalam perkara Ayam Geprek Bensu, Hakim juga menyatakan bahwa PT Ayam Geprek Benny Sujono merupakan pemilik dan pemakai pertama yang sah atas merek "I Am Geprek Bensu".
"Menyatakan bahwa Penggugat Rekonpensi adalah pemilik dan pemakai pertama yang sah atas: Merrk "I AM GEPREK BENSU SEDEP BENEERRR + LUKISAN", nomor pendaftaran IDM000643531, Kelas 43, tanggal pendaftaran 24 Mei 2019, nama pemilik PT AYAM GEPREK BENSU BENNY SUJONO," bunyi putusan tersebut.
Hakim MA menyatakan permohonan enam merek dagang Geprek Bensu yang diajukan Ruben Onsu dibatalkan.
Hakim menilai menyerupai nama atau singkatan nama badan hukum penggugat rekonsepsi, yakni PT Ayam Geprek Benny Sujono.
"Memerintahkan Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia cq. Direktorat Jenderal Hak Dan Kekayaan Intelektual cq. Direktorat Merek Dan Indikasi Geografis (in casu Turut Tergugat Rekonpensi) untuk melaksanakan pembatalan merek-merek atas nama RUBEN SAMUEL ONSU tersebut di atas,
yaitu dengan mencoret pendaftaran merek-merek tersebut dari Indonesia Daftar Merek, dengan segala akibat hukumnya," bunyi putusan MA tersebut.
Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Ruben Onsu Digugat Rp 100 Miliar, Kasus Geprek Bensu Kini Mencuat Lagi