Tak Sempat Minta Maaf, Doddy Sudrajat Akui Ingin Damai dengan Pihak Skincare, Menyesal?
Setelah resmi dilaporkan, Doddy Sudrajat meminta pihak TAN Skin untuk berdamai dengan Mayang.
Penulis: Anisa Nurhaliza | Editor: Anisa Nurhaliza
TRIBUNBANTEN.COM - Mayang adik mendiang Vanessa Angel resmi dilaporkan atas dugaan kasus pencemaran nama baik produk skincare dengan merek Tan Skin.
Setelah resmi dilaporkan, Doddy Sudrajat meminta pihak TAN Skin untuk berdamai dengan Mayang.
Bak penyesalannya itu sudah terlambat, kini pihak TAN Skin menyerahkan permasalahan tersebut ke jalur hukum.
Sebelumnya, pihak dari produk skincare sudah memberikan keringanan pada Mayang untuk meminta maaf secara terbuka agar kasus tersebut tidak berlanjut ke jalur hukum.
Namun, Mayang justru enggan untuk mengungkapkan permintaan maafnya.
Baca juga: Pihak Tan Skin Resmi Laporkan Mayang adik Vanessa Angel ke Polisi, Ini Deretan Pasal Disangkakan
Hal tersebut dilakukan oleh pihak TAN Skin karena merasa kasihan pada Mayang yang masih muda jika harus berurusan dengan proses hukum.
Dan kini, penyesalan pun datang pada Doddy Sudrajat.
Doddy Sudrajat ingin mengajukan damai pada pihak skincare untuk tak melanjutkan kasus tersebut.
Hal tersebut diungkapkan Doddy Sudrajat dalam kanal YouTube Sambel Lalap pada Rabu (13/4/2022).
Diakuinya, ia berharap masalah sang anak dapat selesai dengan cepat dan tidak berlarut-larut.
"Pengennya seperti itu, kalo daddy kan pengennya damai lah," ujarnya.
Baca juga: Puput Sebut Doddy Sudrajat Pelit Soal Uang, Sampai Paksa Dirinya untuk Jadi Manajer Mayang-Chika
Ia pun mengaku sudah meminta bantuan kuasa hukumnya, Farhat Abbas untuk menyelesaikan prmasalahan sang anak.
Namun, karena semuanya sudah terlanjur terjadi, Doddy Sudrajat pun hanya bisa pasrah.
Ia mengaku tak keberatan jika masalah Mayang sudah dilaporkan ke polisi oleh pihak skincare.
Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa hidup memang penuh dengan cobaan.
"Hidup itu ada hitam putih ada cobaan-cobaan walaupun misalnya karier lagi berjalan tapi memang ada, ada sedikit kendala ya,"
Baca juga: Doddy Sudrajat dan Mayang Siap Somasi Pihak Skincare, Langsung Gandeng Kuasa Hukum Farhat Abbas
Ia pun menaruh harapan lebih kepada kuasa hukumnya untuk dapat menyelesaikan masalah tersebut.
"Karena daddy bilang sama bang Farhat 'Tolonglah diselesaikan masalah skincare ini," jelas Doddy Sudrajat.
Bahkan, Doddy Sudrajat pun sampai meminta doa agar permasalahan sang anak dapat segera diselesaikan dengan baik.
"Doain Mayang, teman-teman media untuk Mayang masalah skincare ini cepat selesai dan enggak sampai panjang," ucap Doddy Sudrajat.
Sebagai informasi, Mayang dilaporkan ke polisi atas dugaan kasus pencemaran nama baik produk skincare TAN Skin.
Beberapa waktu lalu, Mayang sempat mengunggah sebuah video ulasan tentang produk tersebut di Instagram pribadinya.
Dalam video tersebut, Mayang protes karena kondisi mukanya menjadi hancur setelah menggunakan produk tersebut.
Baca juga: Tak Terima Mendapatkan Somasi, Pihak TAN Skin Segera Laporkan Balik Mayang: Secepatnya!
Kini, perseteruan antara Mayang dan pihak skincare Tan Skin telah mencapai babak baru.
Hal tersebut terjadi karena Mayang membuat ulasan buruk terhadap produk skincare Tan Skin pada beberapa waktu lalu.
Bahkan, masalah tersebut membuat kerugian yang sangat besar bagi pihak Tan Skin.
Sehingga, Mayang terpaksa dilaporkan atas kasus dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik produk skincare lewat media elektronik.
“Kami telah melakukan pelaporan kepolisian. Diwakilkan oleh direktur, ibu Gil Gladys,” ujar kuasa hukum PT Tan Skin, Machi Achmad.
"Tadi membuat laporan sekitar jam 13.00 WIB di Polda Metro Jaya," sambungnya.
"Kami melaporkan seseorang yang berinisial MLF di mana kami duga dia memposting suatu tindak pidana," jelas Machi.
Lebih lanjut, Machi Achman menjelaskan bahwa Mayang dijerat sejumlah pasal.
Di antaranya pasal 27 27 ayat 3 UU ITE 19 tahun 2016 perubahan atas UU 11 tahun 2008 dan pasal 310, 311 KUHP.
"Pasal 27 ayat 3 UU ITE 19 tahun 2016 perubatan atas UU 11 tahun 2008 dan juga pasal 310, 311 KUHP," lanjutnya.
Atas jeratan pasal tersebut, Mayang terancam empat tahun hukuman penjara serta harus membayar denda maksimal Rp 750 juta.
"Itu ancamannya empat tahun penjara dan denda Rp 750 juta," tuturnya.