Ramadan 1443 H

Ada 1.150 Perusahaan di Kota Serang, 70 Diawasi Disnakertrans terkait Pencairan THR

Kepala Disnakertrans Kota Serang M Iqbal mengatakan ada 1.150 perusahaan di Kota Serang.

Penulis: mildaniati | Editor: Agung Yulianto Wibowo
TribunBanten.com/Mildaniati
Kepala Disnakertrans Kota Serang M Iqbal. 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Mildaniati

 

TRIBUNBANTEN.COM, KOTA SERANG - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) memonitoring 70 perusahaan terkait pencairan tunjangan hari raya (THR).

Kepala Disnakertrans Kota Serang M Iqbal mengatakan ada 1.150 perusahaan di Kota Serang.

Namun, hanya 70 perusahaan yang dimonitoring karena pekerjanya banyak.

"Sampai saat ini sudah ada yang memberikan THR dan ada juga yang belum," ucapnya, Kamis (21/4/2022).

Baca juga: Pemerintah Provinsi Banten Siapkan Rp 141 Miliar Untuk THR Para Pegawainya

Disnakertrans sudah membuka posko pengaduan THR bagi para pekerja.

Namun, belum ada pengaduan yang masuk.

"Kalau ada pengaduan, akan kami tindaklanjuti," katanya.

Harus Dibayarkan H-7

THR harus dibayarkan H-7 sebelum Lebaran.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten Septo Kalnadi.

"Kalau telat kita kenakan sanksi," ujar Septo saat di gedung DPRD Provinsi Banten, Kamis (7/4/2022).

Septo menuturkan bahwa pada prinsipnya, sesuai dengan ketentuan yang berlaku, setiap perusahaan wajib memberikan THR kepada para pekerjanya.

Namun saat ini, pihaknya masih menunggu surat edaran (SE) dari Kemenaker RI yang berkaitan dengan THR.

Baca juga: THR akan Cair, Segini Besaran yang Diterima Gubernur dan Wakil Gubernur Banten

"Karena surat edaran menteri ini masih kita tunggu untuk menjadi teknis pelaksanaan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016," katanya.

Secara umum, ujar Septo, berdasarkan dari apa yang disampaikan Kemenaker, tahun ini tidak ada kelonggaran atau pengecualian dalam pembagian THR.

 

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved