Masih Bolos Usai Libur Lebaran? Begini Aturan Sanksi bagi ASN Telat Ngantor

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Serang akan memberikan sanksi jika Aparatur Sipil Negara (ASN) tak masuk kerja

Penulis: mildaniati | Editor: Glery Lazuardi
(CHRISTOFORUS RISTIANTO/KOMPAS.com)
Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN) 

Laporan TribunBanten.com, Mildaniati

TRIBUNBANTEN, KOTA SERANG - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Serang akan memberikan sanksi jika Aparatur Sipil Negara (ASN) tak masuk kerja usai libur Lebaran dan cuti bersama.

Kepala BKPSDM Kota Serang Ritadi Muhsinul mengatakan pihaknya akan melakukan inspeksi mendadak pada masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pada 9 Mei 2022.

"Biasanya ada sidak di masing-masing OPD nanti ada apel," ujarnya saat ditemui di Prmkot Serang, Selasa (26/4/2022).

Baca juga: Tak Mudik ke Solo, Jokowi Pilih Lebaran di Yogyakarta, Ma’ruf Amin Tetap Salat Id di Jakarta

Jika tidak hadir tanpa keterangan, maka pihaknya akan berlakukan sanksi sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53.

"Siapa yang belum masuk alasannya apa, kalo tanpa keterangan akan ada sangsi di PP 53," terangnya.

Sanksi yang diberikan berupa sanksi ringan yaitu teguran dan pernyataan tidak puas dari pimpinan.

"Masih kategori ringan berupa teguran dan pernyataan tidak puas dari pimpinan," terangnya.

Sebelumnya, pemerintah telah mengumumkan Surat Edaran tentang cuti ASN periode lebaran 2022.

Aturan cuti bersama diatur dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Cuti Pegawak ADN selama Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.

Baca juga: Kemenag: Lebaran Muhammadiyah dan Pemerintah Kemungkinan Sama pada Senin 2 Mei 2022

Dalam SE tersebut disebutkan libur nasional Hari Raya Idul Fitri 1443 H pada tanggal 2 dan 3 Mei 2022 serta cuti bersama Idul Fitri sebanyak empat hari, yaitu pada 29 April serta 4-6 Mei 2022.

"Libur cuti Jumat 29 April libur, masuk 9 Mei," kata Ritadi.

"Cutinya 4 hari gabileh lebih, kecuali ada keluarga yang sakit dan urgent laporan dulu," terangnya.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved