Mau Mudik Lebaran Naik Kereta? Simak Ketentuan Barang Bawaan Penumpang Berikut Ini
Pihak Stasiun Kereta Api Indonesia (KAI) Serang mengimbau pemudik agar tak membawa barang bawaan yang terlalu banyak pada saat mudik.
Penulis: mildaniati | Editor: Glery Lazuardi
Laporan Wartawan TribunBanten.com, Mildaniati
TRIBUNBANTEN, KOTA SERANG-Pihak Stasiun Kereta Api Indonesia (KAI) Serang mengimbau pemudik agar tak membawa barang bawaan yang terlalu banyak pada saat mudik.
Kepala Stasiun Serang, Aji Husaeni, meminta masyarakat agar membawa barang yang mudah dibawa.
Selain itu, dia juga meminta, agar pemudik memiliki bagasi dengan volume yang dibatasi batas maksimum 20 cm.
"Pada masyarakat yang menggunakan kereta di momen Lebaran, membawa barang yang mudah dibawa, bagasi volumenya dibatasi, maksimal 20 cm, tidak boleh terlalu banyak," ujarnya kepada TribunBanten.com saat ditemui di stasiun, Selasa (26/4/2022).
Baca juga: Tips Mudik Tenang Tanpa Khawatir: Matikan Semua Perangkat Listrik dan Pakai PLN Mobile
Selain itu, para penumpang dilarang membawa binatang dan benda tajam.
"Barang yang dilarang seperti binatang, senjata tajam, bahan bakar, korek, makanan duren tidak boleh, kalau sepeda lipet boleh," paparnya.
Barang bawaan yang dilarang itu hawatir mengganggu penumpang lain sehingga tidak boleh dibawa di kereta.
"Akan disita kalau bawa barang yang dilarang, karena setiap penumpang akan melewati sensor pemeriksaan, dan akan terdeteksi oleh petugas," terangnya.
Pihaknya juga sudah mengantisipasi tindakan pencurian.
"Insya allah engga ada, belum ada kecopetan selama saya menjabat," tuturnya.
Barang-barang yang tertinggal di keretapun, biasanya dikembalikan pada pemiliknya oleh para petugas.
"Barang hilang semua kembali," katanya.
Walaupun mudik sudah diperbolehkan, pihaknya tetap terapkan protokol kesehatan dan pakai aplikasi peduli lindungi.
"Pakai masker, tidak boleh banyak bicara, tidak boleh makan di kereta, tapi saat waktu berbuka, kami berikan toleransi untuk berbuka di kereta," tuturnya.
Baca juga: Gunung Anak Krakatau Siaga, Bagaimana Arus Mudik di Pelabuhan Merak? Perhatikan Hal Ini!
Balita usia di bawah 12 tahun pun sudah diperbolehkan naik kereta.
"Balita sudah boleh naik kereta, usia 12 tahun ke atas syaratnya minimal sudah vaksin," jelasnya.