Tak Perlu Nunggu Usia 56 Tahun, JHT Bisa Diklaim Secara Tunai Hanya Satu Bulan
Peraturan ini adalah aturan yang menggantikan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang terbit sebelumnya.
TRIBUNBANTEN.COM - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menekankan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) tidak perlu menunggu sampai 56 tahun.
"Kalau ada yang mengundurkan diri atau kena pemutusah hubungan kerja (PHK), tidak perlu menunggu sampai usia 56 tahun untuk klaim JHT," katanya, Kamis (28/4/2022).
Kemnaker menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI (Permenaker) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
Peraturan ini adalah aturan yang menggantikan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang terbit sebelumnya.
Baca juga: Menaker Pastikan Aturan JHT Dipermudah & Dapat Cair sebelum Usia 56 Tahun, Revisi Tinggal Finalisasi
Terdapat aturan baru terkait klaim jaminan hari tua (JHT).
Poin-poin aturan baru soal klaim JHT
Berikut ini sejumlah poin seputar aturan baru klaim JHT sesuai Permenaker Nomor 4 Tahun 2022 tersebut:
1. Ketentuan klaim JHT tak perlu tunggu usia 56 tahun
Aturan Permenaker baru ini mengembalikan ketentuan yang ada pada Permenaker Nomor 19 Tahun 2015.
Dengan demikian, peserta JHT yang mengundurkan diri dan terkena PHK tak perlu menunggu sampai usia 56 tahun ketika ingin mengeklaim JHT.
2. Bisa diambil setelah masa tunggu 1 bulan
Sesuai aturan baru ini, peserta yang akan mencairkan JHT-nya sudah bisa mengambil dana JHT-nya setelah melewati masa tunggu satu bulan.
Adapun pencairan bisa dilakukan secara tunai dan sekaligus.
3. Syarat pencairan lebih sederhana
Aturan baru dalam Permenaker Nomor 4 Tahun 2022 juga menyederhanakan mengenai persyaratan dokumen saat klaim JHT.