Idul Fitri 1443 H

Ribuan Napi di Lapas/Rutan Wilayah Banten Terima Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri, 36 Orang Bebas

Ribuan Napi di Lapas/Rutan Wilayah Banten Terima Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri, 36 Orang Bebas

Editor: Ahmad Haris
Humas Kemenkumham Banten
Kemenkumham Banten 

TRIBUNBANTEN.COM, KOTA TANGERANG – Sebanyak 6.925 orang narapidana di Lapas/Rutan Jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten, mendapatkan pengurangan masa hukuman atau Remisi Khusus pada Hari Raya Idul Fitri Tahun 2022, Senin (02/5/2022).

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten, Tejo Harwanto menyerahan lamgsung Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri Tahun 2022 ini.

Penyerahan dilakukan secara simbolis di Lapas Kelas I Tangerang, dan dilakukan serentak oleh seluruh Lapas/Rutan se-Wilayah Banten, dipimpin oleh Kepala Satuan Kerja masing-masing.

Baca juga: Presiden Joko Widodo Imbau Pemudik Balik Lebih Awal: Jangan Sabtu-Minggu Semua!  

Tejo mengatakan, remisi khusus Hari Raya Idul Fitri diberikan kepada 6.925 narapidana beragama Islam di Lapas/Rutan Wilayah Provinsi Banten, terdiri dari 6.889 orang penerima RK I (remisi khusus I) dan 36 orang penerima RK II atau bebas.

Ia melanjutkan, 6.925 narapidana tersebut tersebar di Unit Pelaksana Teknis di jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten.

Yaitu Lapas Kelas I Tangerang (1.112 orang), Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang (1.889 orang), Lapas Perempuan Kelas IIA Tangerang (205 orang), dan LPKA Kelas I Tangerang (38 orang).

Lalu Lapas Kelas IIA Tangerang (205 orang), Lapas Kelas IIA Serang (581 orang), Lapas Kelas IIA Cilegon (1.627 orang), Rutan Kelas I Tangerang (892 orang).

Kemudian Rutan Kelas IIB Serang (214 orang), Lapas Kelas III Rangkasbitung (84 orang) dan Lapas Terbuka Kelas IIB Ciangir (5 orang) dan Rutan Kelas IIB Pandeglang (91 orang).

Disampaikannya, bahwa remisi yang didapat para WBP merupakan bentuk penghargaa, atas perubahan perilaku yang para Warga Binaan tunjukkan ketika menjalani pidana di Lapas/Rutan/LPKA. 

Pemberian Remisi juga, dimaksudkan untuk mempercepat proses reintegrasi sosial sehingga para Warga Binaan dapat segera kembali ke tengah masyarakat.

Tujuan reintegrasi sosial dalam pelaksanaan pidana penjara memberikan perhatian yang seimbang antara masyarakat dan narapidana.

Tejo Harwanto mengajak kepada seluruh Warga Binaan, untuk konsisten berperan aktif dalam mengikuti segala bentuk program pembinaan, serta memenuhi tata tertib di Lapas/Rutan/LPKA. 

“Program Pembinaan yang dilakukan bertujuan agar Saudara sekalian memiliki bekal saat nanti kembali ke masyarakat," kata Tejo dalam keterangan tertulis yang diterima TribunBanten.com, Senin.

"Selain itu, harapannya, apabila Saudara mengikuti pembinaan dengan baik, maka selain dapat menyesali perbuatan, Saudara juga kembali menjadi warga masyarakat yang baik, taat kepada hukum, menjunjung tinggi nilai-nilai moral, sosial dan keagamaan, sehingga tercapai kehidupan masyarakat yang aman, tertib dan damai," ujarnya.

Baca juga: Hari Raya Idul Fitri 2022, Warga Binaan di Lapas Cilegon Rayakan Kemenangan dengan Keterbatasan

Tejo mengucapkan selamat kepada seluruh Narapidana dan Anak yang hari ini mendapatkan remisi, khususnya yang bebas.

"Saya mengingatkan agar saudara terus meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Kuasa."

"Jadilah insan yang taat hukum, insan yang berakhlak mulia dan berbudi luhur serta insan yang berguna bagi pembangunan Bangsa," tutupnya.

Sumber: Tribun banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved