Oknum ASN Selingkuh dengan Rekan Sekantor, Istri Curhat di Medsos: 'Harusnya Kau Nikahi'
Oknum pegawai negeri sipil (PNS) di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) selingkuh selama 7 tahun hingga mempunyai anak.
TRIBUNBANTEN.COM - Oknum pegawai negeri sipil (PNS) di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) selingkuh selama 7 tahun hingga mempunyai anak.
DKM (32) selingkuh dengan teman sekantor berinisial WAG (34).
DS, Istri sah dari DKM melaporkan ulah suaminya bersama oknum selingkuhannya ke Mapolda Sumatera Selatan pada Senin (25/4/2022)
Selain itu, DS juga berkeluh kesah di akun media sosial Facebook, Instagram dan WhatsApp.
"Bagikan ulang apo yang di upload akun ini, tolong dibantu biar dibaca banyak orang.
Baca juga: Viral Arogansi Para Pesepatu Roda Meluncur di Jalan Protokol, Marah saat Ditegur!
Bantu aku cari keadilan," sesuai isi unggahan di akun media sosial Instagram @sucidrma.
Masih dalam postingan tersebut, dijelaskan beberapa status beserta poto yang sengaja diunggah dalam akun pribadi miliknya tersebut.
"Zina dari tahun 2015 sampe 2022, ketahuan setelah nikah masih berhubungan.
Istri orang sah itu PNS pula, dan ngapo kau jadikan aku tameng nutupi bangkai kau,"
"Harusnya kau nikahi WAG, harusnya kau tanggung jawab dengan anak biologis itu.
Bukan mengorbankan masa depan orang yang tidak tau apa-apa," tambah postingan tersebut.
Adapun postingan tersebut sudah dibagikan berbagai akun media sosial seperti @oki_okut_info dan @ogankomeringilir.info.
Dalam postingan yang diteruskannya juga ditulis keterangan 'Dak pacak ngomong lagi kami. Semoga ditindaklanjuti oleh pihak-pihak berwajib'.
Sementara itu, Pemkab OKI mengambil langkah konkret terkait dugaan pelanggaran disiplin oleh oknum ASN dilingkungan Pemkab OKI sebelum kasus ini viral dan menjadi konsumsi publik.
"Laporan sudah kami terima dan sudah ditindaklanjuti sejak akhir April lalu," terang Inspektur Kabupaten OKI Endro Suarno saat dihubungi.
Masih kata dia, pihaknya sudah membentuk tim pemeriksa adhoc yang terdiri dari unsur Inspektorat, Kepegawaian dan atasan langsung yang bersangkutan.
"Kita bersama tim adhoc memanggil terlapor.
Untuk mengumpulkan bukti-bukti termasuk keterangan dari para saksi yang mengarah atau mengandung unsur terkait perilaku ke dua ASN itu hingga menjadi konsumsi publik," terang dia.
Baca juga: Siti Aisyah, Bocah 12 Tahun yang Kisahnya Viral di Medsos Menangis Terharu Dapat Sepeda dan Sepatu
Disebutkannya, jika terbukti bersalah melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS dan Peraturan Bupati OKI Nomor 17 Tahun 2009 tentang Kode Etik Pegawai Negeri Sipil dilingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir sanksi hukuman disiplin menanti.
"Hukuman disiplin adalah hukuman yang dijatuhkan kepada PNS karena melanggar peraturan disiplin mulai dari hukuman ringan hingga berat," tegas Hendro.
"Vonis hukuman disiplin tersebut diambil setelah mempertimbangkan serangkaian pemeriksaan yang masih berproses dan akan dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tim dalam waktu dekat," tuturnya.
Artikel ini telah tayang di Sripoku.com dengan judul Cinta Terlarang Oknum ASN OKI, 7 Tahun Protokoler Selingkuh dengan Teman Sekantor Sampai Punya Anak

Forbidden Love of OIC ASN Personnel, 7 Years of Protocol Cheating with Workmates Until Having Children