Wali Kota Serang Syafrudin Minta Anggota DPRD tidak Malas dalam Bekerja dan Menghadiri Rapat
Wali Kota Serang Syafrudin Minta Anggota DPRD tidak Malas dalam Bekerja dan Menghadiri Rapat
Penulis: mildaniati | Editor: Ahmad Haris
Laporan Wartawan TribunBanten.com, Mildaniati
TRIBUNBABTEN, KOTA SERANG - Pemerintah Kota Serang berpesan pada jajaran DPRD Kota Serang, agar tidak malas-malasan dalam bekerja.
Hal itu diungkapkan oleh Wali Kota Serang Syafrudin, usai rapat paripurna di DPRD Kota Serang.
Dalam kesempatan itu, Syafrudin menyaksikan Pergantian Antar Waktu (PAW), Pujiyanto ke Hafidz.
Baca juga: Gelar Aksi di DPRD Kota Serang, Pemuda Pancasila Tuntut Penundaan PAW Pujianto
Hal itu sesuai dengan keputusan Gubernur terkait Peraturan DPRD Nomor 171.2/KEP.131/PUG/2022 tentang peresmian pengangkatan Hafidz menggantikan Pujiyanto.
Syafrudin menyampaikan, bahwa Pemkot perlu Sumber Daya Manusia (SDM) yang kompeten.
"Harapannya yang dilantik ini dapat kerja sebaik-baiknya sesuai tata tertib di DPRD, kami berharap jangan malas-malasan, amanah masyarakat harus dijalankan sebaiknya," ujar Syafrudin saat ditemui di DPRD Kota Serang, Rabu (11/5/2022).
"Terimakasih pada Pujiyanto yang sudah mengabdi 2 tahun, semoga amal baik dibalas pahala berlipat ganda," sambungnya.
Wakil Ketua DPRD Kota Serang, Roni Alfanto menjelaskan, Mekanisme keputusan Pujiyanto di PAW kan sudah sesuai dengan prosedur yang ada.
"Dari surat partama masuke ke DPRD, kemudian diproses, bersurat ke KPU dan KPU mengeluarkan surat memenuhi syarat pergantian, dan sampai ke Walikota suratnya, kemudian Walikota buat surat ke gubernur dan keluar surat peresmian," jelasnya.
Baca juga: Polres Serang Kota Kini Berganti Nama Jadi Polresta Serang Kota, Kombes Pol Nugroho Jabat Kapolresta
Walaupun ada penolakan dari sekelompok Ormas terkait PAW Pujiyanto, peresmian pemberhentian DPRD Kota Serang berlaku setelah ditetapkan Gubernur Banten atau Mendagri, kecuali mulai berlaku berdasarkan putusan pengadilan.
Secara kelembagaan, Roni apresiasi dan ucapkan terimakasih atas kontribusi Pujiyanto di DPRD.
"Prosesnya PAW sekitar 2 minggu, asalkan tidak boleh lewat 14 hari di Provinsi, dan di KPU tidak boleh lewat 5 hari, kalo lewat tanggal tidak sesuai aturan," jelasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/disaksikan-langsung-oleh-wali-kota-serang-m-hafidz-disumpah-di-gedung-dprd.jpg)