Seorang Kakek Rudapaksa Bocah 5 Tahun, Paksa Korban dan Beri Uang Tutup Mulut Rp 2 Ribu
Seorang kakek rudapaksa bocah 5 tahun, paksa korban dan beri uang tutup mulut sebesar Rp 2 Ribu.
TRIBUNBANTEN.COM - Seorang kakek rudapaksa bocah 5 tahun, paksa korban dan beri uang tutup mulut sebesar Rp 2 Ribu.
Kakek tersebut bernama Agusnadi (60) berasal dari kecamatan Bayung Lencir Kabupaten Muba.
Diketahui, kakek tersebut tega melakukan aksi bejat kepada bocah 5 tahun yang merupakan tetangganya sendiri.
Saat itu, pria 60 tahun itu melakukan aksinya saat bocah berinisial (TR) sedang bermain di rumahnya.
Hal itu diketahui saat korban ingin buang air kecil dengan ibunya, yang saat itu baru pulang main dari rumah kakek tersebut.
Peritiwa itu diketahui pada Jumat (29/4/2022), sekitar pukul 12.00 WIB.
Baca juga: Kakek Rudapaksa 10 Bocah dengan Modus Pura-pura Cari Kutu, Pelaku Divonis Hukuman Mati
Ibu korban yang menemani putrinya buang air kecil itu curiga ketika melihat di celana dalam sang putri terdapat bercak darah.
Saat korban di tanya oleh ibunya, ia mengaku tak tahu dan hanya bisa menangis saat itu.
Mengetahui ada yang tidak beres dengan putrinya, ibu korban pun lantas mengadu pada saudaranya SS yang tak lain uwak korban.
"Langsung kami tanya anaknya, dia darimana dan habis ketemu siapa.
Lantas dia (korban) mengaku dari rumah nek kos (tersangka) dan bersama kakek (panggilan tersangka)," ujar SS, Kamis (11/5/2022).
SS dan ibu korban pun membujuk korban agar bercerita apa yang sudah dialaminya.
Baca juga: Dirudapaksa Ayah Kandungnya hingga Hamil 6 Bulan, Korban Diancam akan Dibunuh Jika Bercerita
Dengan polos korban mengaku jika tersangka sudah menyentuh kemaluannya lalu menggendongnya ke kamar lantas membuka bajunya.
"Ponakan saya bilang kalau kemaluannya sudah disuntik menggunakan tangan oleh tersangka.
Dengan bujuk rayunya, tersangka pun memberi uang Rp2.000 kepada korban," terangnya.
Tanpa ditunda-tunda lagi, mereka pun membawa korban ke rumah sakit terdekat untuk diperiksa.
Sementara dari rumah sakit saat itu tidak ada dokter yang bisa melakukan visum.
"Kami lantas ke Polsek Bayung Lencir untuk mengadukan hal tersebut.
Dari pihak Polsek menyuruh agar membawa korban ke Polsek dan langsung diperiksa oleh Polwan disana," ungkapnya.
Usai diperiksa oleh Polwan tersebut, mereka mendapati jika kemaluan korban ada luka gores.
Baca juga: Hilang 3 Minggu, Bocah 10 Tahun Dirudapaksa dan Dimutilasi Sepupu, Ditemukan Tinggal Kerangka
Akhirnya Polsek minta bukti tambahan berupa hasil visum.
Namun dikarenakan RS di Bayung Lencir dokter visum tidak ada saat itu, maka pihak polres menyarankan untuk ke Sekayu.
"Malam itu juga korban bersama ayahnya ke RSUD Sekayu untuk visum.
Habis buka lepas magrib mereka berangkat ke Sekayu dan saya tidak ikut.
Sekitar pukul 23.00 WIB mereka tiba dan langsung ditangani visum oleh dua orang dokter," terangnya.
Hasil visum pun diserahkan langsung ke Polres Muba saat itu juga.
Kemudian pihak Polres membuat surat LP kemudian diserahkan ke Polsek Bayung Lencir.
Namun dikarenakan saat itu sudah masuk cuti lebaran, maka pihak Polsek menyarankan tunggu pasca lebaran baru diproses.
"Barulah kemarin pihak Polsek datang sekaligus mengamankan tersangka yang saat itu ada di rumah," ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas PPA kabupaten Muba Dewi mengatakan jika pihaknya sudah melakukan pendampingan terhadap korban beserta keluarganya
Baca juga: Ditinggal Suami Tarawih, Seorang Wanita di Sukabumi Nyaris Dirudapaksa Tetangganya Sendiri
"Kita membiayai dan mengantar anak divisum ke rumah sakit, serta memberi bantuan sembako, bantuan konseling anak dalam mengawal proses hukum bersama Polres," ujarnya
Selain itu DPPA juga ikut berangkat bersama polres Muba menggunakan mobil molin Polres guna menangkap pelaku sekaligus mendampingi ke rumah korban.
"Bahkan yang pelecehan seksual dengam perempuan difabel pun kami dengan Polres solid mengawal test DNA Sehingga pelakunya benar-benar bisa tertangkap.
Bagi predator anak tidak akan kami biarkan lepas, akan mendapat hukuman yang setimpal karena telah merusak anak genersi emas yang akan datang.
Maka itu kami akan terus mengawal kasus ini," tutupnya.
Sementara itu, Kapolsek Bayung Lencir IPTU Deby Apriyanto SH ketika dikonfirmasi melalui pesan singkat Whatsapp belum memberikan jawaban tekait penangkapan tersangka.
Namun, dari video yang beredar berdurasi 35 detik tampak anggota Polsek Bayung Lencir menangkap tersangka dikediamannya pada Rbau (10/5/2022) sore hari.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/ilustrasi-pelecehan-seksual-anak-di-bawah-umur.jpg)