Sebulan Kabur, Ayah dan Anak Pelaku Begal Emak-emak Akhirnya Ditangkap, Ngumpet hingga Kaki Gunung

Aparat Polres Metro Tangerang Kota menangkap E dan MM di Kampung Padarame, Sukanegara, Gunung Kencana, Kabupaten Lebak, pada Senin (16/5/2022).

Editor: Glery Lazuardi
Muhammad Azzam/screenshot/CCTV
Ilustrasi begal sepeda motor. 

TRIBUNBANTEN.COM - E (46), ayah, dan MM (21) anak, pelaku pembegalan kepada GJ (22) ditangkap.

Aparat Polres Metro Tangerang Kota menangkap E dan MM di Kampung Padarame, Sukanegara, Gunung Kencana, Kabupaten Lebak, pada Senin (16/5/2022).

Upaya penangkapan itu dilakukan oleh tim gabungan.

"Terhadap pelaku masih dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih dalam," kata Kepala Polisi Resor Metro Tangerang Kota Komisaris Besar Zain Dwi Nugroho, dalam keterangannya, pada Selasa (17/5/2022).

Baca juga: Takut Istri, Petugas PPSU Nekat Kibuli Polisi, Ngaku Dibegal Ternyata THR Ludes Buat Judi Slot

Menurut dia, aksi pembacokan dan percobaan pembegalan itu terjadi saat GJ hendak menitipkan kedua anaknya di rumah kakaknya sebelum berangkat bekerja.

Di tengah perjalanan, GJ yang menggunakan sepeda motor dipepet oleh E dan MM yang juga menggunakan sepeda motor.

Hal itu terjadi sekitar pukul 06.20 WIB.

"Salah satu pelaku langsung memukul korban ke arah muka, serta membacok kepala dan tangan sebelah kiri korban dengan sebilah golok panjang," sebut Zain.

Korban dan kedua anaknya pun terjatuh.

Saat itu, salah satu pelaku turun dari motornya dan mencuri motor milik GJ.

Korban yang berteriak langsung mencuri perhatian warga. Pada saat yang bersamaan, motor milik GJ ditinggal oleh pelaku.

Baca juga: Sedang Motoran dengan Suami, Istri Nyebur ke Sungai Demi Hindari Tembakan saat Jadi Korban Begal

"Dua orang saksi berjarak kurang lebih 100 meter dari lokasi kejadian mendengar teriakan korban dan berupaya memberikan pertolongan. Saat itu, pelaku kabur tanpa membawa sepeda motor korban," kata Zain.

Usai kejadian, korban lalu membuat laporan ke kepolisian. Polres Metro Tangerang Kota, imbuh Zain, kemudian mampu mengidentifikasi identitas kedua pelaku. Polisi menangkap E dan MM di Kampung Padarame.

Pelaku dijerat Pasal 365 KUHP, dengan ancaman pidana 16 tahun.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved