Banyak Ditentang, Polda Metro Jaya Justru Sebut Gala Dinner Bareng Miyabi Tak Perlu Izin Polisi

Banyak Ditentang, Polda Metro Jaya Justru Sebut Gala Dinner Bareng Miyabi Tak Perlu Izin Polisi

Editor: Ahmad Haris
Grafis Tribunnews
Kolase foto Miyabi. 

TRIBUNBANTEN.COM - Akhir-akhir ini, publik Indonesia dihebohkan oleh rencana acara Gala Dinner eksklusif bareng Maria Ozawa, alias Miyabi.

Rencana itu belakangan banyak menuai sorotan.

Banyak pihak menolak acara yang mendatangkan mantan pemain film panas Jepang tersebut.

Akan tetapi, di sisi lain, Polda Metro Jaya menyatakan acara Gala Dinner bareng Miyabi, yang akan digelar di Jakarta tidak memerlukan izin dari kepolisian.

Baca juga: Tolak Permintaan PA 212, Polisi Beri Lampu Hijau Gala Dinner Miyabi: Acara Personal

Dari beberapa poster yang beredar, dia akan menghadiri acara jamuan makan malam atau gala dinner di Hotel Four Season, Jakarta, pada Minggu, 5 Juni 2022.

Gala Dinner bareng Miyabi ini akan digelar dengan jumlah peserta terbatas.

Menurut keterangan yang diterima, jumlah undangan hanya untuk 50 orang peserta dengan biaya Rp 15 juta per orang.

Selain makan malam, para peserta juga bisa mendapat tanda tangan, souvenir, berbincang bersama, serta berfoto.

Terkait itu, Polda Metro Jaya merespons dengan menyebut acara itu tidak memerlukan izin dari kepolisian.

Ditemui Jumat (20/5), Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, menjelaskan pihaknya menilai acara itu bersifat privat karena tidak mengundang banyak orang.

Baca juga: PA 212: Gala Dinner Bareng Miyabi Bentuk Promosi Kemaksiatan

Sebagai informasi tambahan, rencana acara dinner eksklusif Maria Ozawa alias Miyabi ditentang banyak pihak.

Pasalnya, Miyabi dituding sosok yang tidak menginspirasi terlepas dari profesinya di masa lalu yaitu sebagai bintang film dewasa.

Sementara itu, Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Disparekraf DKI Jakarta Iffan menegaskan hingga saat ini pihaknya belum menerima izin.

Dia menyebut, acara yang akan digelar di Jakarta mesti dinilai terlebih dahulu dan tidak melanggar norma yang berlaku.

Sumber: Tribunnews

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved