145 Perusahaan se-Banten Dilaporkan Terkait Masalah THR, Kadisnakertrans: Pengusaha Ngakal-ngakalin

359 aduan terkait tunjangan hari raya (THR) Lebaran 2022 diterima pihak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten.

Editor: Glery Lazuardi
Istimewa via manado.tribunnews.com
Ilustrasi THR 

TRIBUNBANTEN.COM - 359 aduan terkait tunjangan hari raya (THR) Lebaran 2022 diterima pihak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten.

359 aduan itu berasal dari pegawai di 145 perusahaan se-Provinsi Banten yang THR belum dibayarkan atau tidak sesuai.

"Ada 359 pengaduan dari 145 perusahaan yang tersebar seluruh daerah," ujar Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Banten, Septo Kalnadi.

Baca juga: Nagita Syok Lihat Rafathar Kipas-kipas Uang THR, Isi Amplop Bikin Warganet Iri : Gak Ada 2 Ribuan?

Menurut dia, aduan yang masuk didominasi dari pegawai perusahaan di wilayah Tangerang Raya yakni Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan.

"Tangerang Raya dan Serang banyak, tapi Lebak dan Pandeglang, Cilegon juga ada laporan aduan," kata Septo

Septo merinci, perusahaan Pandeglang 1 perusahaan, Kabupaten Lebak 4 perusahaan, Kabupaten Serang dan Kota Cilegon 11 perusahaan, Kota Serang 5 perusahaan

Kemudian di Kabupaten Tangerang 45 perusahaan, Kota Tangerang 49, dan Kota Tangerang Selatan 19 perusahaan.

Disebutkan Septo, di antara perusahaan yang tidak melaksanakan kewajiban membayarkan THR sesuai dengan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 ada pula perusahaan besar.

Dari hasil pemeriksaan, perusahaan yang tidak membayar THR rata-rata mengakali perjanjian kerja. Utak-atik ini dibuat agar perusahan tidak membayat THR.

“Perusahaan mengakal-akali dari perjanjian kerja. Misal perjanjian kerjanya Februari ke Februari, padahal Lebaran Mei. (Perusahaan beralasan) mereka bukan lagi pegawai kita, padahal itu masih harus dibayarkan untuk itu,” kata Septo.

“Sepertinya mengotak-atik aturan untuk menghindar. Kalau (disebabkan oleh) kemampuan keuangan itu kecil tapi mengotak-atik,” sambungnya.

Baca juga: Bukan Main! ART Ashanty Ketiban Durian Runtuh Dapat THR dari Krisdayanti, Jumlahnya Fantastis

Ditegaskan Septo, bagi perusahaan yang tidak mematuhi atau menyelesaikan aduan THR itu terancam dibekukan usahanya.

"Nota pemeriksaan (pemanggilan) satu tak mematuhi, dilakukan nota pemeriksaan dua. Jika masih tidak mematuhi maka akan keluar rekomendasi penutupan perusahaan atau pencabutan izin usaha," tandasnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ada 359 Aduan THR, Disnakertrans Banten: Perusahaan Utak-atik Perjanjian Kerja dan Aturan"

There are 359 THR Complaints, Banten Manpower and Transmigration Office: Companies tinkering with work agreements and regulations

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved