SPPN Jadi Acuan, 23 Koordinator Lapas-Rutan di Banten Ikuti Kegiatan Penilaian Pembinaan Narapidana

Kegiatan digelar hasil kerja sama Ditjen Pemasyarakatan dan Kanwil Kemenkumham Banten.

dokumentasi Humas Kemenkumham Banten
Sebanyak 23 koordinator wali dan wali Pemasyarakatan lapas dan rutan di Banten mengikuti Konsultasi Teknis Optimalisasi Pelaksanaan Penilaian Narapidana 2022 di Hotel Ultima Ratu Serang, Rabu (25/5/2022). 

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Sebanyak 23 koordinator wali dan wali Pemasyarakatan lapas dan rutan di Banten mengikuti Konsultasi Teknis Optimalisasi Pelaksanaan Penilaian Narapidana 2022 di Hotel Ultima Ratu Serang, Rabu (25/5/2022).

Kegiatan yang dibuka Plh Kepala Kanwil Kemenkumham Banten, Masjuno, itu dalam rangka penilaian melalui Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN).

Adapun sebagai narasumber adalah Kabid Kewaspadaan Nasional Kesbangpol Provinsi Banten Tita Ruhiyati.

Baca juga: Apa Kabar Pemasyarakatan? Kemenkumham Banten Maksimalkan SDP untuk Pemenuhan Hak Warga Binaan

Selain itu, juga Subkoordinator Pendidikan dan Kesadaran Bernegara Direktorat Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi Septy Juwita Agustin.

Kegiatan digelar hasil kerja sama Ditjen Pemasyarakatan dan Kanwil Kemenkumham Banten.

Masjuno berharap melalui kegiatan ini seluruh jajaran Pemasyarakatan mampu menguasai pola penyelenggaraan SPPN sebagai acuan melakukan penilaian pembinaan.

"Sehingga output berupa adanya kesadaran warga binaan pemasyarakatan (WBP) dapat terwujud," ujarnya.

Program pembinaan bagi narapidanan di lapas semakin mengalami kemajuan seiring perkembangan zaman.

Sesuai Permenkumham Nomor 35 Tahun 2018 tentang Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan, revitalisasi dilakukan untuk meningkatkan kualitas fungsi pembinaan narapidana dalam mendorong perilaku dan penurunan tingkat risiko.

Baca juga: Podcast 100 Jam Non-Stop Kemenkumham Banten Sasar Milenial, Ada 58 Pembicara termasuk Influencer

Sebagai implementasi dari peraturan itu, Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham meluncurkan SPPN.

Sistem ini berfungsi sebagai instrumen penilaian perubahan perilaku yang selanjutnya akan digunakan sebagai data dukung primer dalam pemberian hak-hak dan program kepada narapidana.

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved