Awas, Buang Sampah Sembarangan di Kota Serang Bakal Kena Denda Rp 100 Ribu
Pihak Kepala Satpol PP Kota Serang melakukan monitoring bersama Pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Serang terkait sampah.
Penulis: mildaniati | Editor: Glery Lazuardi
Laporan Wartawan TribunBanten.com, Mildaniati
TRIBUNBANTEN, KOTA SERANG - Pihak Kepala Satuan Polisi Pamongpraja (Satpol PP) Kota Serang melakukan monitoring bersama Pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Serang terkait sampah.
"Tetap kita juga monitor secara bersama-sama DLH," Ujar Kepala Satpol PP Kota Serang, Kusna Ramdani pada TribunBanten.com melalui pesan instan, Kamis (26/5/2022).
Adapun terkait sosialisasi bagi masyarakat yang membuang sampah sembarangan akan dikenakan denda Rp 100 ribu, itu menjadi urusan dari pihak DLH Kota Serang.
"Ya kan di DLH juga ada petugasnya," jelasnya.
"Ya silahkan saja," sambungnya.
Kata Kusna, pengenaan denda bagi pembuang sampah sembarangan dirasanya akan lebih baik untuk memberikan efek jera.
"Bahkan itu akan lebih baik untuk membuat efek jera masyarakat yang buang sampah sembarangan," terangnya.
Urusan sosialisasi pada masyarakat menjadi kewenangan DLH.
Baca juga: Dikira Sampah, Warga Tangerang Syok Lihat Jasad Bayi dalam Kresek, Ditaruh di Dekat Kantor Kelurahan
"Iya di DLH, kan mereka mah lebih tahu titik tempat masyarakat buang sampah," jelasnya.
Dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Serang Nomor 7 tahun 2021, Tentang Pengelolaan Sampah dijelaskan, setiap orang yang dengan sengaja dan terbukti membuang sampah, berupa barang, benda, cairan, atau pun bangkai ke saluran air, sungai, jalan, dan tanah lapang, serta fasilitas umum akan dikenakan denda sebesar Rp100.000 sampai Rp500.000.
TribunBanten.com sudah berupaya mengkonfirmasi kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Serang Farach Richi terkait perkembangan hasil sosialisasi pada masyarakat, Farach hanya membaca saja dan tidak menjawab.