Syarat dan Prosedur Nikah di KUA, Sebaiknya Daftar 10 Hari Sebelum Tanggal Pernikahan

Untuk pendaftaran menikah di KUA, sebaiknya didaftarkan paling lambat 10 hari sebelum tanggal pernikahan.

medan.tribunnews.com
Ilustrasi Menikah 

TRIBUNBANTEN.COM - Prosedur dan syarat nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) diatur dalam PP No 48 tahun 2014 tentang Perubahan atas PP Nomor 47 tahun 2004 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Depag.

Untuk pendaftaran menikah di KUA, sebaiknya didaftarkan paling lambat 10 hari sebelum tanggal pernikahan.

Dokumen persyaratan nikah cukup banyak.

Baca juga: KUA Jadi Pusat Informasi & Bimbingan Haji di Kecamatan, Wali Kota Serang: Semoga 2022 Bisa Berangkat

Jika kurang dari 10 hari kerja, KUA biasanya akan meminta calon mempelai untuk menyertakan surat dispensasi yang dikeluarkan kantor kecamatan.

Sejak pandemi Covid-19, pendaftaran nikah di KUA bisa dilakukan secara online di laman Simkah Kemenag.

Adapun biaya nikah gratis jika dilakukan di kantor KUA pada saat jam kerja operasional Senin-Jumat.

Jika prosesi akad nikah di luar kantor KUA, biayanya Rp 600.000 dan masuk ke kas negara sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kementerian Agama.

Syarat nikah

Dokumen syarat nikah calon mempelai pria:

  • Surat keterangan untuk nikah (model N1)
  • Surat keterangan asal-usul (model N2)
  • Surat persetujuan mempelai (model N3)
  • Surat keterangan tentang orang tua (model N4)
  • Surat Kematian Istri (N6) bagi duda yang istri meninggal dunia
  • Akta Cerai dari Pengadilan Agama bagi duda cerai
  • Surat pemberitahuan kehendak nikah (model N7) apabila calon pengantin berhalangan, pemberitahuan nikah dapat dilakukan oleh wali atau wakilnya.
  • Fotocopy KTP
  • Akta kelahiran
  • Kartu keluarga Pas foto ukuran 3x2 sebanyak 5 lembar jika calon istri berbeda daerah (latar belakang biru)
  • Pas foto ukuran 3x2 sebanyak 3 lembar jika calon istri dari daerah yang sama (latar belakang biru)
  • Dispensasi Pengadilan Agama apabila usia kurang dari 19 tahun
  • Dispensasi Camat apabila kurang dari 10 hari Surat izin atasan bagi anggota TNI/Polri Surat keterangan KUA sesuai KTP jika lokasi akad nikah di tempat istri yang berbeda kecamatan
  • Surat izin Pengadilan bagi suami yang hendak beristri lebih dari seorang (poligami)
  • Surat rekomendasi dari KUA sesuai KTP jika calon istri berbeda alamat domisili.

     

Dokumen persyaratan nikah calon mempelai wanita:

  • Surat keterangan untuk nikah (model N1)
  • Surat keterangan asal-usul (model N2)
  • Surat persetujuan mempelai (model N3)
  • Surat keterangan tentang orang tua (model N4)
  • Surat Kematian suami (N6) bagi janda yang suaminya meninggal dunia
  • Surat pemberitahuan kehendak nikah (model N7) apabila calon pengantin berhalangan, pemberitahuan nikah dapat dilakukan oleh wali atau wakilnya.
  • Surat tes kesehatan dari puskesmas setempat dan bukti imunisasi
  • Fotocopy KTP
  • Fotocopy akta kelahiran
  • Fotocopy kartu keluarga
  • Pas foto ukuran 2×3 sebanyak 5 lembar
  • Akta Cerai dari Pengadilan Agama bagi janda cerai
  • Dispensasi Pengadilan Agama apabila usia kurang dari 19 tahun
  • Dispensasi Camat apabila kurang dari 10 hari
  • Surat izin atasan bagi anggota TNI/Polri

Syarat nikah lainnya adalah mempelai harus memiliki surat keterangan sehat yang bisa diperoleh dari puskesmas, seperti bebas HIV dan sudah menjalani imunisasi tetanus dan sebagainya.

Untuk biaya nikah bisa dilakukan melalui transfer bank ke rekening Kementerian Agama.

Baca juga: Adik Presiden Jokowi dan Ketua MK Resmi Menikah Hari Ini, Suvenirnya Berupa Kipas dan Keramik

Prosedur dan alur menikah

  • Mendatangi ketua RT untuk mengurus surat pengantar ke kelurahan atau kantor desa
  • Mendatangi kelurahan untuk mengurus surat pengantar nikah ke KUA
  • Jika pernikahan kurang dari 10 hari kerja dari waktu pendaftaran, harus minta dispensasi dari kecamatan
  • Datang ke KUA dan membayar biaya akad nikah jika lokasinya di luar KUA dan di luar jam kerja KUA
  • Menyerahkan seluruh dokumen ke petugas KUA.
  • Pembayaran dilakukan via bank ke kas negara
  • Menyerahkan bukti pembayaran ke KUA
  • Mendatangi KUA tempat akad nikah untuk melakukan pemeriksaan surat-surat dan data calon pengantin serta wali nikah Menentukan akad nikah sesuai dengan tempat dan waktu yang telah disetujui.
  • Jika menikah di kantor KUA, bisa dilakukan saat itu juga atau hari lain yang sudah ditentukan.
  • Sebagai informasi, saat ini beberapa kantor KUA mulai mewajibkan pasangan yang akan menikah untuk mengikuti bimbingan pranikah sebagai syarat nikah atau persyaratan nikah.

 


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Biaya dan Syarat Nikah Terbaru di KUA Tahun 2022"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved