Nyatakan Perang Terhadap Narkoba, Polresta Serang Kota Ciduk Dua Pengedar Sabu di Kediamannya

DBH (23) dan GS (23), dua pemuda diduga mengedarkan sabu ditangkap aparat Satuan Reserse Narkoba Polresta Serang Kota.

Penulis: mildaniati | Editor: Glery Lazuardi
Tribunnews Batam/ Istimewa
Ilustrasi sabu 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Mildaniati

TRIBUNBANTEN, KOTA SERANG - DBH (23) dan GS (23), dua pemuda diduga mengedarkan sabu ditangkap aparat Satuan Reserse Narkoba Polresta Serang Kota.

Mereka ditangkap di kediamannya di Kelurahan Kota Baru, Kota Serang pada Sabtu (28/5/2022) Pukul 15.00 WIB.

"Tersangka diduga menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, memiliki, menyimpan dan menjadi perantara jual beli narkotika golongan I jenis sabu," kata Kasat Narkoba Polresta Serang Kota, AKP Agus Ahmad Kurnia, melalui pesan singkat, pada Selasa (31/05/2022).

Baca juga: Residivis Transaksi Sabu di Rumah Makan Kota Serang Diciduk, Baru Bebas Tertangkap Lagi

Selain menangkap pelaku, aparat kepolisian juga menyita barang bukti berupa sabu seberat 4,2 gram yang sudah dibungkus menjadi tiga bagian.

"Kami juga menyita timbangan, hp di sekitar lokasi," terangnya.

"Keduanya sudah berada di Mapolres Serkot untuk terus diperiksa dan mempertanggung jawabkan perbuatan," kata dia.

Atas perbuatannya, keduanya telah melanggar pasal 114 ayat 2, Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2008 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.

Sampai saat ini, aparat kepolisian
masih terus mengembangkan keterangan kedua tersangka dan menyatakan perang terhadap narkoba di Ibu Kota Banten.

Sumber: Tribun Banten
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved